Karena ini Penegakan Implementasi, Bukan Efektif dan Efisien Saja

Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim - Rabu (03/08/2022) KPU Kota Jakarta Timur menghadiri acara KPU Provinsi DKI Jakarta yaitu Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta. Peserta Bimtek adalah Para Ketua, Anggota Divisi Hukum & Pengawasan, Sekretaris, Kasubbag Hukum dan SDM serta Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.

Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, mengucapkan terima kasih atas kehadirian Ibu Nur Syarifah selaku Narasumber, Kepala Biro Perundang-Undangan KPU RI. di tengah kesibukannya dalam tahapan Pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 menyempatkan waktunya untuk hadir dan berbagi ilmu kepada kita.  

Di dalam sehari-hari membuat administrasi, KPU mempunyai aturan PKPU tentang Tata Naskah Dinas yang harus dipedomi oleh seluruh jajaran KPU seluruh indonesia, yang terbaru yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2021. di dalam membuat administrasi, proses pendantanganan oleh pimpinan KPU yaitu Ketua KPU, itu tidak ada yang cepat. Proses Penandatanganan lama, karena harus ada paraf koordinasi seluruh Anggota KPU serta pimpinan Sekretariat. Karena ini penegakan implementasi, bukan efektif dan efisien saja ucap Nur Syarifah.

Acara dimulai sore, sampai dengan malam hari. Setelah itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.