Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim - KPU Kota Jakarta Timur mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang diselenggarakan selama 3 hari yakni pada tanggal 5 hingga 7 Agustus 2022. Bertempat di Hotel Mercure Convention Center Ancol. Rapat yang diselenggarakan oleh KPU RI ini dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pegawasan beserta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Ketua KPU RI, Hasim Asyari mengingatkan seluruh peserta rapat untuk membaca dan memahami kembali Undang-Udang Pemilu dan PKPU khususnya PKPU mengenai Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.
"Karena UU dan PKPU tersebut adalah lembar kerja kita sebagai penyelenggara pemilu," tegas Hasyim.
Hasyim juga mengatakan bahwa Divisi Hukum di KPU itu merupakan selimutnya pemilu. Sehingga harus mengetahui dan dilibatkan di setiap tahapan, untuk menghindari adanya potensi sengketa hukum.
Selain Hasyim, pimpinan KPU RI lain juga memberikan arahan kepada para peserta agar bersiap dan selalu mencatat apapun kejadian di tiap tahapan. Tak hanya mendapat arahan, peserta juga mendapatkan materi hukum penyelesaian sengketa pelanggaran administrasi dan sengketa proses tahapan Pemilu 2024, penegakan kode etik penyelenggara Pemilu pada tahapan pemilihan umum tahun 2024, penyuluhan PKPU nomor 4 tahun 2022, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), identifikasi permasalahan hukum dan penanganan pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu. Materi-materi tersebut disampaikan secara langsung oleh Bawalu RI, DKPP, Divisi Teknis dan Hukum KPU RI.
Dalam rapat koordinasi ini, KPU Kota Jakarta Timur diwakili oleh Fahrur Rohman selaku Divisi Hukum Pengawasan dan didampingi oleh Rivandi selaku Kasubag Hukum dan SDM. (hes)