PEMBAHASAN PENGELOLAAN DOKUMEN TEKNIS BERDASARKAN PERATURAN KPU NOMOR 17 TAHUN 2016

Wates, jdih.kpu.go.id/diy/kulonprogo - Pengelolaan Dokumen Teknis Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 menjadi materi pleno rutin mingguan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Selasa (23/3/2021). Pleno dilaksanakan secara daring diikuti oleh Komisioner, Struktural dan unsur Sekretariat  KPU Kabupaten Kulon Progo. Acara dipimpin oleh Ketua, Ibu Ibah Muthiah dan sebagai pemateri Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ibu Tri Mulatsih.

Kegiatan pengelolaan dokumen teknis Pemilu menjadi salah satu kewajiban KPU Kabupaten/Kota. Cakupan kegiatannya meliputi pengelolaan dan pemeliharaan dokumen teknis Pemilu dan Pemilihan yang pada pelaksanaannya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitasi Non Kepegawaian dan Non Keuangan KPU. Terwujudnya sebuah Dokumen Teknis Pemilu Tahun 2019 yang sistematis dan terstruktur dari setiap tahapan penyelenggaraan, menjadi output yang diharapkan. Pemilahan dokumen permanen dan dokumen yang akan dimusnahkan merupakan kesepakatan hasil rapat pleno.