Memahami KAMPANYE Pemilu 2024; Kajian Hukum atas Peraturan Kampanye

Hari ini Rabu 23/11/2023 KPU Kabupaten Kulon Progo dengan bertempat di Rumah Pintar Pemilu menggelar acara Kajian Hukum Peraturan KPU no 15 tahun 2023 ttg Kampanye Pemilu 2024. Acara ini diikuti oleh Ketua dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan PPK se Kabupaten Kulon Progo. Kajian Hukum diharapkan dapat memberikan modal bagi penyelenggara pemilu ditingkat Adhoc guna menghadapi pelaksanaana Pemilihan Umum Serentak 2024 yang harapannya dapat terselenggaranya pemilu yang bermartabat di wilayah Kulon Progo khususnya. Acara Kajian Hukum ini dibuka oleh ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana dan dihadiri seluruh Komisioner KPU Kulon Progo. Acara selanjutnya dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kulon Progo, M. Puja Rasa Satuhu. Dalam pembukaannya Puja Rasa mengatakan bahwa "Kegiatan kampanye tidak akan lepas dari yang namanya Pemilihan Umum. Kampanye dan Pemilu bagaikan sisi mata uang yang tidak akan pernah terpisah satu dengan yang lainnya. Kampanye merupakan suatu tindakan doktrin bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan. Usaha kampanye bisa dilakukan perorangan maupun sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian sesuai dengan apa yang diinginkan. Secara bahasa kampanye berasal dari Bahasa Perancis “Campaign” yang berarti lapangan. Istilah kampanye banyak digunakan untuk berbagai kegiatan, yaitu berupa kampanye dalam pemasaran bisnis, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota , Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Kepala Daerah, ataupun kegiatan sosial dan lain-lain. Kampanye merupakan suatu serangkaian usaha yang terencana dalam bentuk tindakan komunikasi dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan dari sejumlah besar khalayak, kampanye biasanya dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara terorganisir dalam pengambilan keputusan yang dilakukan secara berkelanjutan dan dalam kurun waktu tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah bagaimana peserta Pemilihan Kepala Daerah dapat meraih simpati dan dukungan oleh Pemilih yang kemudian dapat menduduki jabatan politiknya demi mewujudkan visi dan misi" Tegasnya. Selanjutnya dibahas tentang kampanye sebagaimana PKPU No 15 tahun 2023 beserta perubahannya secara aktif oleh pemateri maupun audensi yang hadir. Acara diakhiri dengan pembahasan draft SK KPU tenrang Lokasi Penempatan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 dengan harapan untuk segera disahkan sebagai dasar pelaksanaan kampanye pemilu 2024. (MPRS)