Kamis, 21 September 2023 Kulon Progo- KPU Kabupaten Kulon Progo menggelar acara kajian hukum yang membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Acara yang diselenggarakan di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo ini dipimpin oleh Hidayatut Thoyyibah selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. KPU Kabupaten Kulon Progo merasa penting untuk mengkaji implikasi hukum dari PKPU Nomor 12 Tahun 2023 yang berkaitan dengan tata kerja dan tugas KPU di tingkat kabupaten. Acara kajian hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses kinerja di tingkat kabupaten berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan antara lain adalah perubahan aturan penggantian antarwaktu Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dimana ditambahkan alasan dapat berhenti karena mengundurkan diri dan mekanisme tata cara pengunduran diri, verifikasi, dan penetapan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota antarwaktu. Sementara itu pengajuan mengundurkan diri tidak dianggap sebagai pengunduran diri dengan tidak hormat. Acara ini dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Kelola Logistik oleh Ibah Muthiah selaku Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo. SOP ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan umum yang efisien dan efektif. KPU Kabupaten Kulon Progo berkomitmen untuk memastikan bahwa semua aspek logistik pemilihan umum, seperti distribusi surat suara, manajemen kotak suara, dan administrasi terkait lainnya dapat berjalan dengan baik, dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Ibah Muthiah menjelaskan, "KPU Kabupaten Kulon Progo selalu berupaya keras untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan Pemilihan Umum di tingkat kabupaten. "Pengelolaan logistik bertujuan agar logistik pemilihan umum dikelola secara optimal guna memenuhi kebutuhan pemilih kita." Acara kajian hukum dan pembahasan SOP Tata Kelola Logistik ini diharapkan dapat menghasilkan panduan yang lebih baik bagi KPU Kabupaten Kulon Progo dalam menjalankan tugasnya selama pemilihan umum mendatang. Ini sesuai dengan komitmen KPU Kabupaten Kulon Progo untuk menjaga integritas, transparansi, dan kredibilitas proses pemilihan umum. (Nad)