Rapat Koordinasi dan Kajian Hukum PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Kota Tahun 2024

KPU Kabupaten Kulon Progo Menjadi Tuan Rumah Rakor dan Kajian Hukum PKPU 15 Tahun 2024 KPU se-DIY Jumat, 1 November 2024, KPU Kabupaten Kulon Progo menjadi tuan rumah dalam acara Rakor dan Kajian Hukum PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh KPU DIY bertempat di Iwak Kalen Salamrindu, Girimulyo. Peserta rakor dan kajian hukum terdiri dari Ketua, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, serta Kasubbag yang membidangi hukum KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Hadir dalam acara tersebut Ketua, Anggota, Sekretaris, serta Jajaran Sekretariat KPU DIY. Acara diawali dengan sambutan dari Budi Priyana, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, selaku tuan rumah. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pembukaan oleh Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY. Dalam sambutannya, Shidqi menyampaikan bahwa seluruh elemen KPU Kabupaten/ Kota hingga badan adhoc harus paham mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi dalam Pilkada Serentak ini. Selanjutnya masuk ke acara inti, para peserta dibekali materi terkait poin-poin penting yang terdapat di PKPU nomor 15 tahun 2024 oleh Ibah Muthiah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY. Dalam materinya Ibah juga menjelaskan proses dan tata cara yang harus dilakukan jika terdapat pelanggaran administrasi selama tahapan Pilkada. Setelah pemaparan materi, para peserta diajak berdiskusi terkait materi yang telah disampaikan. Diskusi berlangsung tertib dengan dipandu oleh moderator, Puja Rasa Satuhu, selaku Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Kulon Progo. Terakhir, acara ditutup dengan doa dan ramah tamah. Dengan adanya rakor dan kajian hukum ini, diharapkan proses penyelesaian pelanggaran administrasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Rz