KPU KABUPATEN KULON PROGO TETAPKAN KARTU KENDALI SPIP BULAN JUNI 2022

Wates, jdih.kpu.go.id/diy/kulonprogo - Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mendasar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021, KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan rapat pleno menetapkan Kartu Kendali SPIP bulan Juni tahun 2022. Secara luring rapat pleno dilaksanakan di Ruang RPP KPU Kabupaten Kulon Progo (5/7/22).

Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo, Widi Purnama, kembali menyampaikan tujuan dari SPIP ini sebagai pengendalian atau kontrol terhadap pelaksanaan kinerja satker. Selain itu juga merupakan bagian dari pengendalian yang tertuang di dalam laporan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas yang akan masuk di dalam Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas. SPIP sebagai kontrol atau kendali baik di bidang SDM baik PNS maupun  Pemerintah Non Pegawai Neger (PPNPN), Keuangan, Aset dan Persediaan, Pengadaan, Sakip, Perjadin, Pengelolaan Dana Hibah serta tindak lanjut dari Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Divisi (Kadiv.) Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kulon Progo Puja Rasa Satuhu bahwa SPIP ini merupakan Pengendalian Internal KPU. Fungsi SPIP sebagai kontrol kegiatan di KPU dan sekaligus sebagai upaya dalam rangka membiasakan untuk tertib administrasi. Selanjutnya Widi menyampaikan secara detail lembar Kartu Kendali SPIP. Kartu kendali dapat diterima oleh seluruh peserta rapat pleno dan dituangkan dalam berita acara KPU Kabupaten Kulon Progo. (Fi)