MENGETAHUI SEBERAPA JAUH KETAATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELALUI SPIP

Wates, jdih.kpu.go.id/diy/kulonprogo – Pleno SPIP telah menjadi agenda rutin dan telah disiapkan setiap bulannya. Di awal bulan September ini, KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan rapat Pleno SPIP melalui daring (2/9/2021). Hasil rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara dan Kartu Kendali sebagai lampiran, selanjutnya disampaikan kepada KPU DIY sebagai laporan rutin.

M. Puja Satuhu selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kulon Progo, memimpin pemaparan. Diawali dengan merefress kembali tujuan SPIP, Beliau menyampaikan bahwa SPIP adalah untuk mewujudkan peningkatan kinerja KPU maupun Sekretariat, artinya secara keseluruhan serta menciptakan kerja yang transparan. Harapannya dengan SPIP ada semacam keandalan dari pelaporan.  Adanya SPIP juga dalam rangka pengamanan aset negara, KPU diberi amanah mengelola sistem Pemilihan yang dimana ada aset-aset yang kita amankan karena semua merupakan milik negara.

Selanjutnya, disampaikan secara detail lembar Kartu Kendali SPIP oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo, Bapak Widi Purnama. Rapat pleno berjalan lancar dan dapat diambil garis tengahnya bahwa adanya SPIP yaitu untuk mengetahui seberapa jauh ketaatan kita terhadap peraturan perundang-undangan.