KULON PROGO, 14 September 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo terus memperkuat tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan Pemilihan Umum (Pemilu) yang lebih transparan dan efisien. Dalam upaya ini, KPU Kabupaten Kulon Progo telah melaksanakan kajian hukum terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip. Kajian hukum ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa KPU Kabupaten Kulon Progo mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyimpanan dan pemeliharaan arsip fasilitatif maupun substantif. PKPU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur jadwal retensi arsip yang harus diikuti oleh KPU, termasuk waktu penyimpanan, pemusnahan, dan pemindahan arsip. KPU Kabupaten Kulon Progo menganggap penting untuk memahami dengan cermat peraturan ini guna memastikan bahwa seluruh arsip terkait dengan Pemilu yang diselenggarakan oleh lembaga ini dikelola dengan baik. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen serta memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Widi Purnama, Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan, "Kajian hukum terkait dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 ini adalah langkah kami dalam memastikan bahwa arsip-arsip terkait pemilihan, yang mencakup berbagai dokumen penting, akan dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses Pemilu dengan penuh transparansi dan integritas." KPU Kabupaten Kulon Progo terus berupaya memperkuat tata kelola dan proses pemilu agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap KPU dalam penyelenggaraan Pemilu yang adil dan transparan. Kajian hukum ini adalah salah satu langkah penting dalam upaya tersebut. (Nad)