Wates, jdih.kpu.go.id/diy/kulonprogo – Moment
baik didapat KPU Kabupaten Kulon Progo dapat mengikuti acara Rapat
Evaluasi Pengelolaan JDIH tingkat KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan
Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 533/HK.04- Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Jumat (13/8/2021). Acara yang dipimpin oleh
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibu Siti Ghoniyatun dan dihadiri oleh Ketua
KPU, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kasubbag Hukum dan Operator JDIH
KPU Kabupaten/Kota se-DIY dimulai pada pukul 13.00 WIB melalui zoom
meeting.
Berkesempatan memberikan sambutan dan arahan, Ketua
KPU DIY Bapak Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi upaya
untuk mewujudkan tujuan dari adanya JDIH. Terdiri dari 3 (tiga) sesi,
sosialisasi Keputusan KPU Nomor 533/HK.04- Kpt/03/KPU/XI/2020, penyampaian
kompilasi isian kuesioner pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY, dan
pemaparan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, acara berlangsung efektif.
Catatan hasil evaluasi dan monitoring KPU DIY,
khususnya terhadap pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Kulon Progo menjadi cambuk
mewujudkan JDIH KPU Kabupaten Kulon Progo lebih baik.