Wates, jdih.kpu.go.id/diy/kulonprogo - Mendalami lebih lanjut akan Peraturan KPU Nomor 2 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Kulon Progo melanjutkan kembali kajian PKPU tersebut secara jarak jauh melalui zoom meeting, Kamis (05/8/21).
Kajian dipandu langsung oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten Kulon Progo, M. Puja Rasa Satuhu dan diikuti oleh personil KPU Kabupaten Kulon Progo. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 merupakan pengganti Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015. Kajian kali ini mengupas penjelasan dan pengertian tiap pasal untuk selanjutnya dapat dipakai sebagai pedoman dalam penyusunan dan pembuatan naskah dinas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo.