Wates, jdih.kpu.go.id/diy/kulonprogo - KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum yang diselenggarakan oleh KPU DIY (8/7/22). Bertempat di kantor KPU DIY, rapat koordinasi dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM dan Pelaksana Sub Bagian Hukum dan SDM KPU se-DIY. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya mengkondisikan ketugasan KPU terkait penyusunan produk hukum.
Pemaparan materi penyusunan dan penetapan produk hukum disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Sedangkan materi nota kesepahaman disampaikan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY, Moh. Sugiharto. Sugiharto menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan dalam menyusun nota kesepahaman, namun dengan terlebih dahulu telah memperoleh ijin dari KPU RI.
MoU atau Nota Kesepahaman merupakan persetujuan pendahuluan yang masih bersifat umum, yang kemudian dirinci dalam Perjanjian Kerjasama (PKs), dimana dalam PKs juga dicantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melaksanakan PKs. Pembuatan naskah dinas nota kesepahaman dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam jalinan kerja sama antar pihak.
Adanya rapat koordinasi ini harapannya KPU Kabupaten/Kota dapat menyerap ilmu yang menjadi salah satu bekal dalam penyusunan keputusan yang ditetapkan di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (Fi)