Wates, jdih.kpu.go.id/diy/kulonprogo – Melaksanakan kajian atas regulasi terbaru menjadi agenda rutin KPU Kabupaten Kulon Progo. Kajian hukum yang dilaksanakan melalui daring (23/9/21) kali ini mengangkat materi Keputusan KPU RI Nomor 564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pemahaman akan keputusan terbaru perlu disamakan, hal ini menjadi salah satu tujuan dilaksanakan kajian hukum. Hal tersebut juga merupakan langkah awal dalam penerapan keputusan. Dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris serta unsur Sekretariat, kajian hukum dilaksanakan dengan menelaah per-pasal. Diskusi dalam kajian berjalan aktif dari para peserta.
Bahwa mendasar pada Keputusan KPU Nomor 564 tersebut, naskah dinas yang telah dikeluarkan sebelum Keputusan ditetapkan dinyatakan sah, dan naskah dinas yang sedang diproses wajib disesuaikan dengan Keputusan secara bertahap paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Keputusan ditetapkan.