PENYULUHAN KEPUTUSAN KPU RI NOMOR 10/HK.04/8/2022 TENTANG PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KPU, KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA

Kamis (17/2) KPU Gunungkidul mengikuti Acara Penyuluhan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/8/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri oleh Nur Syarifah Kepala Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU RI sebagai Narasumber, Siti Ghoniyatun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY selaku Moderator, Ketua, Sekretaris, Kasubbag Hukum dan Operator di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.

Acara Penyuluhan diawali dengan Sambutan Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada Narasumber dan Partisipasi Peserta dari KPU Kabupaten/Kota se DIY. hamdan menekankan bahwa apabila ada Peraturan atau Keputusan Baru sebaiknya untuk langsung dibedah dan di pahami dari Sumbernya langsung yakni KPU RI, dalam acara ini juga diharapkan untuk membuka Ruang tanya jawab agar menjadi ruang dalam bertukar informasi dalam pengelolaan JDIH. dan dengan terbitnya Keputusan yang baru ini harapannya dapat menjadi petunjuk untuk mencapai tujuan dalam meningkatkan publikasi JDIH kepada Masyarakat.

Selaku Narasumber Nur Syarifah menjelaskan tentang tujuan dari Pedoman Teknis adalah untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. beliau juga menjelaskan tentang Standar Pengelolaan JDIH KPU yang terdiri dari Standar Laman JDIH dan Standar dan teknis pengisian Metadata. Pada Keputusan KPU yang telah terbit ini selain mengatur segala sesuatu tentang JDIH yang sudah berjalan pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, ada hal baru yang diatur didalamnya yakni tentang Pengelolaan Media Sosial JDIH. tujuan dari penggunaan Medsos JDIH itu sendiri adalah : sebagai media penyuluhan produk hukum di lingkungan KPU, dan sebagai sarana penyampaian informasi kegiatan yang berkaitan dengan Divisi Hukum kepada masyarakat. (hk)