KAJIAN HUKUM PKPU NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 1991 TAHUN 2023

Rabu (22/11) KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Kegiatan Kajian Hukum PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Sosialisasi Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor 1991 Tahun 2023, dan diikuti oleh Perwakilan dari Badan Kesbangpol Gunungkidul, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan HAM Setda Gunungkidul serta Divisi Hukum PPK se- Kabupaten Gunungkidul. Bertempat di Rumah Makan Omah Kayu. Acara dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Gunungkidul Sudarmanto. selanjutnya untuk penyampaian Materi pertama disampaikan oleh Rohmad Qomarudin selaku Narasumber menyampaikan Materi Kajian Hukum dan Mitigasi Potensi Sengketa Kampanye, dan dilanjutkan Materi kedua tentang Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor 1991 Tahun 2023 disampaikan oleh Antok selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Gunungkidul. Selanjutnya kegiatan ditutup dengan Sesi Tanya Jawab dari Peserta (Hk&SDM)