KAJIAN HUKUM ATAS PERATURAN KPU NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Selasa (05/09) KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan diikuti oleh Ketua PPK dan Divisi Hukum PPK se- Kabupaten Gunungkidul bertempat di Rumah Makan Omah Kayu. Acara dibuka oleh Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani, beliau menyampaikan bahwa pentingnya kajian hukum disetiap tahapan, kedepan kajian² hukum seperti ini akan lebih banyak dilakukan. Acara tersebut dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin, beliau memandu kegiatan Kajian Hukum PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dengan membedah pasal dan ayat satu persatu. Turut hadir dalam acara tersebut Johan Eko Sudarto selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Witanto selaku Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul. (Hk&SDM)