PENYULUHAN HUKUM PERATURAN KPU RI NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KEPADA STAKE HOLDER

Senin (10/10) KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2022, bertempat di Hotel Santika Gunungkidul. acara tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Gunungkidul, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Kabag Hukum Setda Gunungkidul, Kabag. Administrasi Pemerintahan Umum Setda Gunungkidul dan Panewu se-Kabupaten Gunungkidul dan yang menjadi Narasumber dalam acara tersebut ialah Siti Ghoniyatun,SH selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ir. Drajad Ruswandono, MT selaku Sekretaris Daerah Gunungkidul, Rinaldi Umar, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan Y.F. Tri Gantar Pamungkas, SH, MH, dan yang menjadi Moderator adalah Rohmad Qomarudin selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Gunungkidul. Acara dibuka oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. beliau menyampaikan bahwa kegiatan Tahapan telah dilaksanakan dan untuk pada saat ini telah memasuki masa Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan, dan tujuan acara pada hari ini adalah untuk mensosialisasikan PKPU RI Nomor 3 terhadap stakeholder yang nantinya akan sering melakukan koordinasi terkait dengan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Acara dilakukan secara Panel dan dalam sesi Tanya Jawab banyak peserta rapat yang antusias melayangkan pertanyaan kepada Narasumber. (hk&SDM)