Selasa (05/07), KPU Gunungkidul melaksanakan Knowledge Sharing Keputusan KPU RI Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Kegiatan yang diikuti oleh Komisioner serta Seluruh Jajaran Sekretariat KPU Gunungkidul dibuka oleh Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani, beliau menyampaikan pentingnya memahami tentang Alur Proses Penyusunan Keputusan KPU.
Rohmad Qomarudin selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Gunungkidul sebagai Narasumber pertama menyampaikan tentang Alur dalam Penyusunan Keputusan yang terdiri dari tahap Pengusulan dengan nota dinas, Penyusunan, Penetapan, Pembuatan Salinan Keputusan, Pengunggahan dan Penyebarluasan melalui laman JDIH KPU Gunungkidul. setelah Materi dari Rohmad Qomarudin yang kemudian dilanjutkan oleh R. Andrey Kesuma selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Materi yang disampaikan adalah tentang Format Penyusunan Keputusan yang telah diatur oleh Keputusan KPU RI Nomor 197 Tahun 2022, bahwa berdasarkan keputusan tersebut jenis keputusan di Lingkungan KPU meliputi Keputusan KPU, Keputusan Sekjen, Keputusan KPU Provinsi, Keputusan Kabupaten/Kota dan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, didalam nya juga telah mengatur tentang tatacara penulisan Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang benar, dalam penjelasanya andrey juga menyampaikan bahwa bagian dari sebuah keputusan terdiri dari : Dasar Hukum (Mengingat), Pembukaan (Memperhatikan, apabila diperlukan), Batang Tubuh/Diktum, Penutup dan Lampiran.
dikarenakan dalam acara tersebut masih banyak pertanyaan mengenai Legal Drafting dan Kode Klasifikasi Arsip maka akan segera dilakukan Knowledge Sharing mengenai Legal Drafting dan Penomoran Kode Klasifikasi.(Hk&SDM)