Kampanye dalam Pemilihan Tahun 2017

Kampanye dalam Pemilihan Tahun 2017

(Bambang Nugroho)*

 

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan (istilah yuridis) atau selama ini lebih familier disebut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada, istilah sosiologis). Karena itu dalam tulisan ini kita gunakan istilah Pemilihan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sekalipun belum sepopuler Pilkada.

Pemilihan  serentak periode kedua tanggal 15 Februari 2017  akan dilaksanakan di 101 daerah terdiri atas 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota. Ketujuh provinsi tersebut meliputi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Provinsi Aceh merupakan daerah yang akan paling banyak menggelar Pemilihan pada 2017, yaitu satu pemilihan gubernur dan 20 pemilihan bupati dan walikota. Sementara  dua daerah diantaranya di DIY yaitu di Kabupaten Kulon Progo diikuti 2 (dua) pasangan calon dan di Kota Yogyakarta juga diikuti 2 (dua) pasangan calon.

Tahapan Pemilihan berdasar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan  Gubernur  Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan  Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2017 telah dimulai sejak tanggal 22 Mei 2016.

Tanpa mengecilkan arti tahapan lainnya, dinilai ada lima tahapan penting dan krusial dari tigabelas tahapan dalam Pemilihan yaitu pertama tahapan persiapan, kedua tahapan pemutakhiran data pemilih, ketiga tahapan penyerahan dukungan calon perorangan, keempat tahapan pendaftaran pasangan calon  dan kelima tahapan kampanye dan pemungutan penghitungan suara. Mengapa kampanye juga menjadi salah satu tahapan penting dan krusial dalam Pemilihan. Dalam kesempatan ini akan sedikit kita bahas tentang tahapan kampanye dalam Pmilihan Tahun 2017.

 

Metode Kampanye

Sebagaimana Pasal 1 Angka 15 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye bahwa kampanye diartikan sebagai kegiatan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih.

Tahapan masa kampanye Pemilihan diberikan alokasi waktu yang relatif  panjang yaitu lima hari setelah penetapan undian nomor urut pasangan calon yaitu tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017 atau sekitar 106 hari.

Dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 disebutkan bahwa kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam kampanye Pemilihan Tahun 2015 dibandingkan dengan Pemilihan Tahun 2017 telah di rubah. Jika pada Pemilihan Tahun 2015 KPU adalah sebagai pelaksana kampanye tetapi pada Pemilihan Tahun 2017 KPU memberikan fasilitasi.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 bahwa kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilaksanakan dengan metode; a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; d. pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau e. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (3) Fasilitasi Kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi; a. debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon; b. penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; c. pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau d. iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik.

Selain ini kampanye juga boleh dilaksanakan oleh   Relawan yaitu kelompok orang yang melakukan kegiatan/aktivitas untuk mendukung Pasangan Calon tertentu secara sukarela dalam Pemilihan (Pasal 1 Nomor 16a). Juga dapat dilaksanakan oleh  Pihak Lain adalah orang-seorang atau kelompok yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Pasangan Calon (Pasal 1 Nomor 16b). Kampanye yang juga bisa dilakukan oleh Relawan dan Pihak Lain tersebut, merupakan norma baru dalam peraturan tentang kampanye Pemilihan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1).

 

APK dan Bahan Kampanye

Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 juga mengatur tentang  peran  KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) meliputi;  a.  baliho/billboard/videotron  paling besar ukuran  4 m x 7  m, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; b.  umbul-umbul paling besar ukuran 5 m x 1,15 m, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap Kecamatan; dan/atau c.  spanduk paling besar ukuran 1,5 m x 7 m, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap Desa atau sebutan lain/kelurahan.

Apabila alat peraga yang dibuat dan dipasang oleh KPU masih dirasa kurang maka   Pasangan Calon  dapat menambahkan Alat Peraga  Kampanye dengan ketentuan: a.  ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh  atau  KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b.  Alat Peraga Kampanye dapat dicetak  paling banyak  150 % (seratus lima  puluh persen) dari jumlah maksimal.

Selanjutnya KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran Bahan Kampanye (1) meliputi; a.  selebaran  (flyer)  paling  besar ukuran 8,25 cm x 21 cm; b. brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm; c.  pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm; dan/atau d.  poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.

Sementara itu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye  dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU antara lain: kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung; dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Demikian pula masih ada ruang bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,  Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan kegiatan  dalam bentuk  rapat umum, dengan jumlah terbatas,  kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik),   kegiatan olahraga (gerak jalan santai, sepeda santai),  perlombaan, kegiatan sosial (bazar, donor darah , hari ulang tahun); dan/atau   kampanye melalui media sosial.

Kegiatan kampanye berupa pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye maupun kegiatan lain oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye serta Relawan dan Pihak Lain tersebut ada rambu-rambu atau aturan yang harus ditaati. Misal terkait dengan tempat-tempat yang boleh dan tidak boleh untuk memasang alat peraga dan bahan kampanye, jumlah peserta, waktu dan sebagainya sehingga apabila terbukti ada pelanggaran maka akan  akan diambil tindakan berupa sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

 

 *Penulis adalah Ka. Sub Bag. Hukum KPU Kabupaten Bantul