KPU DIY Lakukan Rapat Pleno SPIP, Pelaporan dan Evaluasi Dumas, Pelayanan Publik serta Rakor JDIH secara Simultan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP, Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik juga Rakor JDIH, dengan simultan secara daring, pada Selasa (11/7/2023). Rapat Pleno tersebut dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum DIY, Hamdan Kurniawan. Rapat evaluasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Rapat yang sempat tertunda ini, dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Selanjutnya rapat dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Pemaparan Kartu Kendali SPIP di lingkungan KPU se-DIY dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU DIY, Amalia Rahmah. Berita Acara Kartu Kendali SPIP bulan Juni 2023, pun ditetapkan setelah mendengar berbagai tanggapan dari peserta rapat. Pembahasan dilanjutkan dengan evaluasi pengaduan masyarakat. Tidak ada pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk dalam kanal dumas yang tersedia. Dipaparkan juga dalam rapat tersebut, ada 13 (tiga belas) kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka implementasi, monitoring, dan evaluasi pelayanan publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Periode Juni 2023. Rapat ditutup dengan melakukan koordinasi terkait JDIH KPU DIY, dengan melaporkan beberapa produk hukum yang diunggah. Di akhir rapat, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengingatkan agar senantiasa memperbarui isi dari JDIH KPU DIY sebagai sumber informasi hukum. (S.A)