Guna Tingkatkan Pemahaman atas Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022, KPU DIY Lakukan Sosialisasi

Untuk meningkatkan pemahaman jajarannya tentang teknis penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa proses, pada Selasa (28/02/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022. Keputusan yang ditetapkan pada 19 Desember 2022 ini mengatur tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum. Sosialisasi diikuti oleh Ketua, Anggota, pejabat dan staf KPU se-DIY dan dari Badan Pengawas Pemilu DIY. Dalam sambutan acara, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menyampaikan rasa syukurnya atas terbitnya Keputusan 528 Tahun 2022. Menurut Hamdan, Keputusan ini menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu dalam menentukan langkah-langkah yang sistematis. Hamdan juga mengatakan, “Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif atas pembacaan Keputusan 528 Tahun 2022, maka sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari KPU RI.” Mengawali pemaparannya, Sigit Joyowardono, Fungsional Tata Kelola Pemilu Ahli Utama KPU RI, mengatakan kalau keputusan ini diterbitkan dengan mendasarkan pada pasal 462 dan 469 Undang-Undang 7 Tahun 2017. Selanjutnya, alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang lahir di Kulon Progo ini memaparkan kedalaman Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 berikut teknis penyikapan yang perlu dilakukan oleh KPU atas potensi kasus dalam setiap tahapan Pemilu. Sementara itu, Edho Rizky Ermansyah, Tenaga Ahli pada Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, dalam sesi tentang Teknik Penyusunan Dokumen Pembelaan Hukum mengatakan kalau Keputusan ini dimaksudkan sebagai panduan untuk membuat setiap dokumen pembelaan hukum dapat disusun secara sistematis dan komprehensif. Edho juga menyampaikan kalau Keputusan ini dibuat dengan tujuan agar penyelenggara pemilu dapat menyusun dokumen pembelaan hukum yang mampu digunakan untuk membantah dalil-dalil lawan dan meyakinkan majelis hakim. Pria yang memiliki lisensi advokat ini selanjutnya juga membedah dan mengajak peserta sosialisasi untuk mendiskusikan tentang anatomi jawaban dan teknik penyusunan jawaban dalam beracara. Selaras dengan para narasumber, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, yang dalam sosialisasi ini bertindak sebagai moderator mengajak peserta Sosialisasi untuk tidak sekedar membaca regulasi secara tekstual tapi juga untuk memahami Keputusan 528 Tahun 2022 secara kontekstual.