KPU DIY Melaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilihan Umum bagi Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Gunungkidul

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 528 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilihan Umum Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (15/3/2023). Pertemuan sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani dan dipandu secara langsung oleh moderator Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, R. Andrey Kesuma Kurniawan dan selanjutnya penyampaian dan pembahasan materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua KPU DIY dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY, Kepala Sub Bagian di lingkungan Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY, Staf pada Sub Bagian Hukum dan SDM KPU DIY, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Gunungkidul dan Tenaga Pendukung Kesekretariatan lingkungan Sekretariat KPU DIY. Pembahasan pertama dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul yang membahas terkait 2 (dua) tahapan yang sedang dikerjakan KPU dan PPK Kabupaten Gunungkidul yaitu verifikasi dukungan DPD dan pemutakiran data pemilih yang sudah berlangsung selama tiga pekan. Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul berharap perjalanan dalam tahapan ini dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh walaupun tidak mudah untuk mengatur dan mengendalikan 2.798 orang Pantarlih. Pembahasan kedua mengenai Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilihan Umum Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Gunungkidul oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Dan memberikan apresiasi terhadap KPU Kabupaten Gunungkidul dalam menangani perkara, mulai dari Bawaslu sampai ke Mahkamah Agung. Kita semua harus bisa bekerja secara berintegritas dan profesional serta jangan lupa bekerja dengan jujur, mandiri dan akuntabel. Pembahasan ketiga disampaikan oleh Rohmad Qomarudin selaku Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gunungkidul mengenai Fungsi PPK, Pembahasan Alat Bukti Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilihan Umum Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Gunungkidul serta Teknis penyusunan alat bukti dan daftar alat bukti. Pembahasan selanjutnya dilakukan oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim. Pembahasan yang disampaikan untuk menguatkan materi yang telah disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Kemudian dilanjutkan oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Melakukan pembahasan mengenai proses coklit yang cepat dari KPU Kabupaten Gunungkidul namun tetap diperhatikan juga dari segi kualitas supaya meminimalisir sengketa yang akan terjadi. Sebagai penutup kegiatan sosialisasi ini, KPU Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan kesempatan dalam sesi tanya jawab serta proses penyelesaiannya kepada anggota PPK Kabupaten Gunungkidul terkait materi yang telah disampaikan mengenai kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilihan Umum Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Gunungkidul.