Menyamakan Persepsi dengan KPU Kabupaten/Kota, KPU DIY adakan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Untuk menyamakan persepsi di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY terkait pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU DIY dan KPU Kab. Sleman mengadakan Rapat Koordinasi dan Kajian Hukum tentang Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang di Joglo Nartoatmojo, pada Rabu (10/7/2024). Rakor dan Kajian Hukum ini diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian serta Ketua bersama Anggota, Sekretaris, serta seluruh Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam sambutan pembuka menyampaikan, “Tentu ini bukan kajian terakhir, sebelumnya telah ada kajian hukum terkait tahapan yang telah berlalu. Kita, saat ini, secara simultan akan memasuki tahapan pencalonan. Banyak yang harus kita kritisi, diantaranya syarat calon dan silon juga perlu kita dalami. Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, kita sudah punya dasar dan gambaran untuk melaksanakan tahapan pencalonan, meskipun nanti akan keluar juknisnya.” Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih menyampaikan materi dalam diskusi panel yang di moderatori oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, Sura’ie. Ibah Muthiah memaparkan pasal demi pasal dalam bentuk kajian hukum terkait UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Selama pembacaan pasal demi pasal, peserta kajian hukum dapat langsung mengajukan pertanyaan atau perspektif yang berbeda terkait pasal tersebut. Tri Mulatsih, dalam paparannya menyampaikan isu-isu strategis terkait pencalonan. Di akhir kegiatan kajian hukum ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, menyampaikan bahwa kajian hukum ini masih akan berlanjut dan dijadikan kegiatan rutin. (SA)