Untuk menyamakan persepsi di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY terkait pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU DIY dan KPU Kab. Kulon Progo telah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Jumat (1/11/2024). Rakor dan Kajian Hukum yang diselenggarakan di Resto Iwak Kalen Salamrindu ini diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian serta Ketua bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, serta Kepala Sub Bagian yang membidangi hukum KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam sambutan pembuka menyampaikan, “Kita akan menyamakan persepsi bagaimana menangani pelanggaran administrasi Pemilihan.” Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, menjadi narasumber bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Kulon Progo, M. Puja Rasa Satuhu yang bertindak sebagai moderator. Ibah Muthiah, dalam paparannya menyampaikan materi terkait Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024, “Peraturan ini pasalnya sedikit, hanya sembilan pasal, saya juga akan menjelaskan tentang alur persiapan penanganan pelanggaran administratif.” Peserta kajian hukum juga menjadikan kesempatan ini sebagai ajang untuk menyampaikan hal-hal yang dirasakan sebagai masalah dan membutuhkan solusi. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, di akhir acara mengajak agar KPU Kab./Kota se-DIY bertekad meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran administrasi sehingga terwujud Pemilihan yang bersih dan berwibawa. (SA)