SPIP Sebagai Way Of Life Lembaga KPU

Dalam mencapai tujuan lembaga, diperlukan perkiraan atau mitigasi terhadap risiko yang akan dihadapi dalam prosesnya. Demikian disampaikan Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan pada Workshop Penyusunan Penilaian Risiko dan Laporan Tahuan di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hamdan menambahkan bahwa berdasarkan rencana strategis yang telah disusun, KPU harus menyertakan antisipasi risiko yang akan dihadapi. Sehingga KPU mempunyai perkiraan penanggulangan risiko tersebut, terutama ketika masuk dalam masa tahapan Pemilu. Terlebih lagi, DIY masuk dalam daerah rawan bencana alam yang sangat berpotensi mengganggu dan menghambat pelaksanaan tahapan.
Kegiatan workshop ini dilaksanakan secara daring, pada Jumat (12/11) yang menghadirkan narasumber Drs. Adiwijaya Bakti selaku Inspektur Wilayah II, serta jajaran dari Inspektorat KPU RI. Peserta workshop adalah Ketua, Anggota Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota. 
Dalam sesi materi, narasumber utama, Drs. Adiwijaya Bakti menyampaikan materi penilaian risiko/ risk assessment. Adiwijaya mengungkapkan bahwa SPIP harus dijadikan way of life lembaga KPU, sebagai bentuk kewaspadaan dalam bertindak, berpikir, mempertimbangkan dalam pencapaian tujuan lembaga. Upaya pencapaian tujuan diuraikan dalam perencanaan strategis yang dioperasionalkan melalui strategi operasional dan penilaian risiko. Dari penilaian risiko, dapat diketahui kejadian-kejadian yang menghambat pencapaian tujuan. Kemudian risiko dipetakan, dinilai dan kemudian dirumuskan bagaimana cara untuk menanggulanginya.
Adiwijaya mengingatkan bahwa meskipun telah mampu memprediksi risiko, tetapi tidak menutup organisasi tetap menghadapi kendala. Tetapi dengan adanya prediksi risiko tersebut, maka organisasi mampu meminimalkan dampak dari kendala. Selain itu, di masa pandemi ini, KPU harus mampu mengukur dampak yang dapat ditanggung kapasitas organisasi. Terutama dalam menghadapi Pemilu serentak di Tahun 2024, banyak hal yang perlu diantisipasi oleh KPU dalam penanganan kendala. Sehingga penting sekali untuk disadari bahwa proses penuangan kegiatan di rencana strategis KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus selaras, kemudian mendukung sepenuhnya rencana strategis KPU Republik Indonesia.