Pengaduan Masyarakat yang Efektif dan Efisien Untuk Wujudkan #KPUMelayani

KPU DIY selenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan KPU DIY pada Kamis (9/9). Bimbingan Teknis dilaksanakan secara daring sebagai lanjutan rangkaian dari kegiatan sebelumnya yang menitikberatkan pada pelayanan publik. Hadir dalam kesempatan ini Ketua, Anggota, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU DIY, kemudian peserta dari KPU Kabupaten/Kota yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris sekaligus jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Narasumber utama dalam bimbingan teknis kali ini adalah Dr. J. Widijantoro, S.H., M.H. selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia. 
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa akses penanganan masyarakat merupakan instrumen wajib bagi lembaga KPU yang menyangkut informasi tahapan maupun non tahapan. KPU DIY sudah membuka lebar akses atau saluran yang disediakan bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap pelayanan publik KPU DIY. Yang menjadi target pelayanan KPU DIY tidak hanya masyarakat luas tetapi juga mencakup stakeholder pada saat tahapan yaitu Partai Politik dan lembaga atau instansi terkait. Hamdan menekankan bahwa penanganan pengaduan tidak dapat dipisahkan dari proses pelayanan publik itu sendiri. Sehingga kegiatan ini menjadi rangkaian kegiatan KPU DIY sebagai upaya pemahaman penanganan pengaduan bagi penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU se-DIY.
KPU DIY juga telah mengupayakan peningkatan pelayanan publik, termasuk meyediakan akses sarana prasarana bagi penyandang disabilitas. Selain itu juga, KPU DIY telah menyebarkan kuesioner kepuasan pelayanan publik KPU DIY sebagai upaya evaluasi. Hal tersebut ditambahkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun yang bertindak sebagai moderator pada bimbingan teknis ini. Siti mengingatkan bahwa penanganan pengaduan masyarakat merupakan tugas fungsi KPU sesuai dengan tagline utama KPU yaitu #KPUMelayani.
Narasumber utama, Dr. J. Widijantoro, S.H., M.H. selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan materi Penguatan Fungsi Pelayanan Publik Melalui Pengaduan Masyarakat yang Efektif dan efisien. Sebagai pengelola pelayanan publik, KPU DIY termasuk lembaga yang wajib melakukan penanganan pengaduan masyarakat. Pengelolaan pengaduan idealnya memang merupakan kesatuan dari pelayanan publik, serta terintegrasi dengan sistem pelayanan tersebut. Penanganan pengaduan memang merujuk ke pengelola pelayanan publik tetapi juga harus dilihat kewenangan lembaga untuk menyelesaikannya. Sehingga terdapat beberapa lembaga lain yang dapat dijadikan rujukan untuk menyelesaikan aduan. 
Widijantoro menambahkan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana juga sangat bepengaruh dalam penanganan pengaduan yang efektif dan efisien. Salah satunya tentang SDM yang berperan untuk menerima pertama kali aduan, dan merupakan garda terdepan dalam proses awal penanganan pengaduan. Lembaga justru harus mengutamakan SDM di front office yang kompeten, memahami proses bisnis, serta merespon aduan secara bijak dan proporsional. Terkait dengan Reformasi Birokrasi yang tengah digencarkan KPU, penguatan reformasi birokrasi ditunjang dengan proses penanganan pengaduan serta pengefektifan pengendalian intern. Dampak dari sebuah pengaduan dapat mencapai perubahan sebuah kebijakan yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan stakeholder lembaga khususnya.