Inventarisasi Pelayanan Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Efektif

Kegiatan pelayanan publik pada pelayanan informasi melalui PPID hanya salah satu bagian dari bentuk pelayanan yang disajikan KPU DIY. Sebagai lembaga pengelola pelayanan publik, KPU DIY perlu memberikan pelayanan yang lebih komprehensif. Demikian disampaikan Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam Rapat Koordinasi Internal Terkait Pelayanan Publik dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di KPU DIY, Rabu (15/9). Hamdan menambahkan bahwa perlu dilakukan pemetaan di masing-masing bagian untuk lebih mengefektifkan pengelolaan pelayanan dan penanganan pengaduan. Aspek pelayanan ini merupakan bagian dari fokus KPU saat ini yaitu pembangunan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Rakor internal ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran Pejabat Struktural KPU DIY.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun menambahkan bahwa output pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dipandang perlu untuk melakukan inventarisasi jenis pelayanan dari masing-masing bagian. Hal ini untuk memperjelas tanggung jawab di masing-masing bagian sehingga pelayanan juga lebih efektif. Selain inventarisasi jenis pelayanan, juga diperlukan untuk membedakan waktu pelayanan publik, yaitu pada saat tahapan atau non tahapan pemilu. Waktu tahapan dan non tahapan juga berpengaruh sasaran yang menjadi target pelayanan KPU DIY, mulai dari masyarakat luas sebagai pemilih sampai dengan partai politik dan stakeholder.
Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU DIY, Sigit Purwadi memberi penekanan bahwa KPU DIY terus berupaya memenuhi layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU DIY harus mampu melihat lingkup dari pelayanan publik itu sendiri untuk peningkatan efektifitas pelayanan. Untuk itu, standar pelayanan juga disesuaikan dengan kondisi penyedia layanan yaitu KPU DIY. Pada akhir diskusi, Siti kembali mengingatkan efektifitas pelayanan nantinya berkaitan erat dengan penanganan pengaduan masyarakat. Pengaduan merupakan bentuk perhatian dari publik mau pun stakeholder terhadap kinerja KPU DIY termasuk dalam hal pelayanan.