Evaluasi Internal Pengelolaan JDIH KPU DIY

Sesuai dengan agenda kegiatan, KPU DIY melaksanakan Rapat Evaluasi Internal Pengelolaan JDIH KPU DIY Semester I Tahun 2021, Jumat (23/7). Evaluasi ini dilakukan secara daring dan diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta jajaran Sekretariat KPU DIY. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun memimpin evaluasi dengan menyampaikan bahwa posisi JDIH saat ini masih dalam perbaikan dari KPU Republik Indonesia.
Siti Ghoniyatun juga mengungkapkan meskipun masih dalam perbaikan, tetapi KPU DIY tetap berusaha untuk terus memperbaharui koleksi produk hukum. Dengan segala keterbatasan kewenangan yang ada, KPU DIY masih mampu juga mengunggah berita kegiatan khususnya dari Divisi Hukum dan Pengawasan. KPU DIY telah berkonsultasi dengan KPU Republik Indonesia terkait kondisi ini, dan dikatakan bahwa perbaikan ini masih memerlukan waktu. Untuk mengantisipasi hal tersebut, produk-produk hukum KPU DIY telah diunggah juga di website resmi KPU DIY. Hal ini merupakan wujud layanan informasi dari KPU DIY kepada publik.
Kepala Sub Bagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah menambahkan kondisi masih dalam perbaikan juga dialami oleh web JDIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Beberapa kali mengalami gagal unggah produk hukum dan berita. Selain itu bagan struktur pengelola JDIH juga tidak dapat ditampilkan di web JDIH. Menanggapi hal tersebut, Siti Ghoniyatun menyampaikan bahwa KPU DIY perlu memonitoring dan mengevaluasi web JDIH KPU Kabupaten/Kota untuk mengetahui sejauh mana pengaruh kondisi tersebut terhadap pengelolaan web JDIH. Selanjutnya hasil monitoring dan evaluasi tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dicari solusi bersama. Selain itu, monitoring dan evaluasi ini dapat dijadikan bahan pelaporan pengelolaan JDIH Semester I ke KPU Republik Indonesia.