Penyelenggaraan SPIP Dukung Pembangunan Zona Integritas KPU DIY

Sebagai wujud penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU se-DIY, maka KPU DIY maupun KPU Kabupaten/Kota mengisi Kartu Kendali SPIP di masing-masing satuan kerja. Kartu kendali SPIP berisi beberapa bagian yaitu kepegawaian, keuangan, pengadaan, aset dan persediaan, dokumen SAKIP, dokumen hibah, rekap perjalanan dinas serta dokumen tindak lanjut pemeriksaan BPK. Pengisian kartu kendali beserta kelengkapan dokumennya merupakan salah satu wujud pengendalian intern suatu lembaga. Berdasar Keputusan KPU Nomor 21/KU.02-Kpt/01/KPU/I/2021, kartu kendali SPIP kemudian ditetapkan dalam mekanisme rapat pleno. Untuk itu, KPU DIY selenggarakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP di Lingkungan KPU se-DIY Bulan Juli Tahun 2021, Senin (9/8).
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris beserta Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY. Dalam arahannya, Hamdan menyampaikan setiap awal bulan KPU DIY mengadakan rapat pleno pengisian dan penetapan kartu kendali SPIP sebagai bagian pengawasan dan pengendalian intern. Kartu kendali SPIP dari KPU Kabupaten/Kota telah disupervisi dan dimonitoring. Catatan dari hasil supervisi dan monitoring tersebut telah diberikan kembali ke KPU Kabupaten/Kota untuk segera diperbaiki dan dikirim kembali ke KPU DIY. Hamdan juga mengungkapkan apresiasi terhadap jajaran KPU DIY yang telah mewujudkan pengisian kartu kendali SPIP secara tepat waktu.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun menambahkan kartu kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota telah diperiksa kedalamannya, sudah lengkap, benar dan sesuai aturan. Bahkan yang membanggakan, KPU Kabupaten/Kota telah mengirimkan lebih awal dari target yaitu tanggal 6 setiap bulannya. Selain itu ada inovasi dari KPU DIY yang memang bukan wujud aplikasi tetapi bersifat kebijakan guna menguatkan bukti kelengkapan dokumen kartu kendali. Inovasi ini juga mendukung penguatan pembangunan Zona Integritas KPU DIY. Salah satu bagian untuk menguatkan pembangunan Zona Integritas di KPU DIY adalah penguatan pengawasan dengan penerapan SPIP. Saat ini, KPU DIY sedang dalam proses untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Pengisian kartu kendali SPIP KPU DIY dan lampiran dari masing-masing Sub Bagian di lingkungan KPU DIY. Kemudian kartu kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota dibuka beserta dokumen lampiran. Seluruh dokumen lampiran dilihat dan diperiksa untuk memastikan kelengkapannya. Setelah pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak ada catatan dan dapat ditetapkan dalam rapat pleno tersebut.