KPU DIY Siap Tangani Pengaduan Masyarakat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Koordinasi (rakor) Internal terkait Penanganan Pengaduan Masyarakat di KPU DIY, pada Senin (19/7/2021). Rakor tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan.  

Pada rakor yang juga dihadiri oleh jajaran pimpinan KPU DIY, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, serta staf bagian Hukum, Teknis dan Hupmas (HTH), Hamdan menyampaikan bahwa kanal pengaduan masyarakat penting untuk dikelola dengan baik, untuk mengetahui respon masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan KPU DIY. Juga dihimbau kepada tim yang menangani pengaduan masyarakat agar belajar dan berdiskusi cara mengelola pengaduan kepada lembaga yang telah terbiasa mengelola serta menangani pengaduan layanan publik.

Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim di dalam rakor tersebut juga menyampaikan bahwa layanan pengaduan masyarakat ini dapat diinformasikan kepada Partai Politik, walaupun secara normatif pelayanan tersebut terkait dengan gratifikasi dan benturan kepentingan karena jika mengenai tahapan Pemilu sudah ada kanal tersendiri. Jelang rakor berakhir, Kepala Bagian HTH mengusulkan agar dilakukan kajian secara intens langsung dengan narasumber yang kompeten. Hal tersebut bertujuan agar tercipta konstruksi kokoh dan persepsi yang sama dalam menangani pengaduan masyarakat. (SA)