Raker/Rakor dalam rangka Pembekalan/Penyuluhan Peraturan KPU (Evaluasi Potensial Permasalahan)

Raker/Rakor dalam rangka Pembekalan/Penyuluhan Peraturan KPU 
(Evaluasi Potensial Permasalahan pada Peraturan KPU terkait Kampanye, Dana Kampanye, Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota 
Tahun 2017) 

Yogyakarta, jdih.kpu.go.id/yogyakarta/; Rabu (9/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Raker/Rakor dalam Pembekalan/Penyuluhan Peraturan KPU (Evaluasi Potensial Permasalahan pada Peraturan KPU terkait Kampanye, Dana Kampanye, Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017). Raker yang dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, dihadiri oleh Komisioner KPU DIY beserta jajaran Sekretariat, Ketua beserta Ka. Div. Hukum, Ka. Div. Teknis Penyelenggaraan, Ka. Div. SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kab./Kota se-DIY, Ka. Sub Bag. Hukum KPU Kab./Kota se-DIY, Ketua dan satu Anggota Bawaslu DIY, Panwaslu Kab. Kulon Progo dan Kota Yogyakarta, Ketua Tim Kampanye Peserta Pilkada di Kota Yogyakarta dan Kab. Kulon Progo. 
 
Rakor tersebut di isi oleh Narasumber dari KPU DIY dan Bawaslu DIY. Ka. Div. Hukum KPU DIY mengisi materi tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun pada sesi II, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri R. Werdiningsih, menyampaikan materi tentang permasalahan (potensi pelanggaran) pelaksanaan peraturan KPU: Kampanye, Dana Kampanye, Pungut Hitung & Rekap.