Dana Kampanye, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pemilihan Pasangan Calon

DANA KAMPANYE, TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ANGGARAN PEMILIHAN PASANGAN CALON
(Siti Ghoniyatun, S.H.)*

 

Pengertian Dana Kampanye

Menindaklanjuti ketentuan Dana Kampanye pada Pasal 74, 75 dan 76 UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum menerbitkan peraturan tentang Dana Kampanye yaitu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016. Tujuan lahirnya pengaturan dana kampanye ini diantaranya untuk memberikan panduan bagi Pasangan Calon (Paslon) dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta menjadi acuan bagi Akuntan Publik dalam melaksanakan audit kepatuhan atas laporan penerimaan dan pengeluaran dana  kampanye.

Sesuai dengan ketentuan peraturan KPU tersebut, pengertian dana kampanye adalah : Sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan. Oleh karena itu penerimaan maupun pengeluaran baik materiil maupun moril /jasa yang kesemuanya dapat dinikmati kemanfaatannya oleh pasangan calon sebagai upaya untuk menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi  lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih dikatagorikan sebagai dana kampanye. Sesuai ketentuan pula, dana kampanye tersebut wajib untuk dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum sesuai tingkatannya. Pelaporan ini penting dilakukan sebagai perwujudan dari transparansi dan akuntabilitas penerimaan dan penggunaan anggaran dana kampanye Paslon. 

 

Jenis dan Tata Kala Pelaporan Dana Kampanye

Dalam pelaporan dana kampanye dikenal istilah Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).

Yang dimaksud dengan RKDK adalah rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening pribadi Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. 

LADK adalah pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain. Pendek kata, LADK adalah seluruh penerimaan maupun pengeluaran Paslon sampai dengan rekening khusus dibuka. LADK ini wajib dilaporkan paling lambat pada tanggal 27 Oktober 2016. 

LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan sumbangan yang diterima Pasangan Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

 

Tahapan Pelaporan Dana Kampanye

Penyerahan LADK paling lambat dilakukan oleh Paslon atau Tim Paslon ke KPU sesuai dengan tingkatannya pada tanggal 27 Oktober 2016 pukul 18.00 waktu setempat. Sebagai upaya transparansi  laporan ini, maka KPU setempat mengumumkan penerimaan LADK melalui papan pengumunan dan laman KPU setempat. Selain itu, laporan awal dana kampanye ini juga diunggah pada laman SITAP KPU RI.

Penyerahan LPSDK wajib dilakukan oleh Paslon atau Tim Paslon ke KPU sesuai dengan tingkatannya paling lambat  tanggal 20 Desember 2016 pukul 18.00 waktu setempat. Terhadap LPSDK Paslon ini, KPU setempat juga akan mengumumkan kepada publik melalui papan pengumuman dan laman KPU setempat serta menggunggahnya ke laman SITAP KPU RI.

Sedangkan untuk LPPDK wajib dilaporkan Paslon atau Tim Paslon ke KPU setempat paling lambat pada tanggal 12 Februari 2017 pukul 18.00 waktu setempat. KPU setempat akan menyerahkan LPPDK ini kepada Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk untuk dilakukan audit atas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Audit oleh akuntan publik ini dilakukan selama 14 hari, dan hasil audit akan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota. Hasil audit ini juga disampaikan kepada Paslon dan diumumkan melalui papan pengumuman maupun laman KPU kabupaten/kota serta diunggah pada laman SITAP KPU RI. Jika LPPDK ini terlambat disampaikan maka sanksinya adalah pembatalan sebagai Paslon.

 

Sumber dan Besaran Dana Kampanye

Pasangan Calon yang diusulkan oleh Parpol atau Gabunga Parpol dapat menerima sumbangan yang berasal dari Paslon itu sendiri, Parpol/Gabungan Parpol pengusul dan sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum. Sedangkan sumber dana kampanye bagi Paslon Perseorangan berasal dari Pasangan Calon dan sumbangan pihak lain yang sah menurut hukum. 

Dana kampanye dari Paslon bersumber dari harta kekayaan pribadinya. Dana kampanye dari Parpol/Gabungan Parpol yang mengajukan bersumber dari keuangan parpol tersebut, parpol yang bukan pengusul Paslon tersebut tidak diperkenankan untuk memberikan sumbangan. Dana kampanye dari pihak lain meliputi sumbangan dari perseorangan, kelompok maupun badan hukum swasta. 

Sedangkan dana kampanye yang berasal dari keluarga Paslon dan atau suami/istri/keluarga parpol/gabungan parpol yang mengusulkan paslon dikategorikan sebagai sumbangan dari perseorangan. Adapun besaran dana kampanye dari pihak perseorangan paling banyak Rp. 75 juta rupiah, dari kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta rupiah, serta dari parpol/gabungan parpol masing-masing paling banyak Rp 750 juta rupiah. Jumlah besaran dana kampanye ini bersifat akomulatif selama penyelenggaraan kampanye.

 

Bentuk Dana Kampanye

Bentuk dana kampanye dapat berupa uang, barang dan ataupun jasa. Dalam bentuk uang meliputi uang tunai, cek, bilyet, giro, surat berharga lainnya dan penerimaan melalui transaksi perbankan. Bentuk barang meliputi benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. Sedangkan sumbangan dana kampanye berbentuk jasa meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh peserta pemilu (Paslon) yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

 

Pencatatan Dana Kampanye

Dalam rangka akuntabilitas penerimaan dana kampanye, maka perlu dicatat dengan rinci sumber sumbangan serta cakupan informasi penyumbang, cakupan informasi penyumbang meliputi: nama penyumbang, perseorangan/kelompok/parpol, gabungan parpol pengusul/badan hukum usaha, alamat penyumbang termasuk umur tanggal lahir jika dari peserorangan, nomor akte pendirian, nomor pokok wajib pajak, nama dan alamat pimpinan kelompok/parpol, gabungan parpol, pengusul/badan hukum usaha, jumlah sumbangan, asal perolehan dana, keterangan tentang status badan hukum kelompok/status badan hukum usaha, serta pernyataan dari pihak penyumbang bahwa: penyumbang tidak menunggak pajak, penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dana tidak berasal dari tindak pidana serta sumbangan tersebut bersifat tidak mengikat.

Pencatatan Dana Kampanye yang diperoleh ini wajib dikelola dan dipertanggung jawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel dan transparan. Dana kampanye dan pelaporannya menjadi tanggung jawab Paslon. Dana kampanye yang berupa uang bersumber dari Paslon, Parpol/Gabungan Parpol pengusul atau sumbangan pihak lain yang sah wajib dicatat dan ditempatkan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang harus terpisah dari pembukuan rekening pribadi paslon sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye. Paslon wajib mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dalam pembukuan khusus dana kampanye. Pembukuan khusus dana kampanye itu mencakup informasi, bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran yang disertai dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. Selain Paslon, dana kampanye dapat disampaikan melalui parpol/gabungan parpol pengusul dan tetap wajib dicatatkan dalam penerimaan sumbangan dana kampanye Paslon. 

 

Audit Dana Kampanye

Seluruh dana kampanye yang dikelola oleh Paslon akan dilakukan audit oleh Akuntan Publik yang ditunjuk. Tujuan audit ini untuk menilai kesesuaian pelaporan dana kampanye dengan peraturan perundang-undangan tentang dana kampanye serta memberikan pendapat terhadap kepatuhan pelaporan dana kampanye Paslon. Keluaran penilaian audit ini adalah patuh /  tidak patuh.

 

Larangan dan Sanksi

• Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye, sanksinya  ancaman pidana penjara 2 s/d 12 bulan dan/atau denda sebesar 1 s/d 10 juta rupiah.

• Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan yang melanggar ketentuan besaran maksimal penerimaan sumbangan, sanksinya diancam dengan pidana penjara 12 s/d 48 bulan dan/atau denda sebanyak 3 kali lipat dari sumbangan yang diterima.

• Paslon/Parpol/Gabungan Parpol dilarang menerima dana kampanye yang bersumber dari: Negara asing, lembaga swasta asing, warga Negara asing, penyumbang/pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Desa atau sebutan lainnya. Dalam hal Paslon telah terlanjur menerima sumbangan dari sumber tersebut maka wajib melaporkan ke KPU setempat, dilarang menggunakan dana tersebut dan menyerahkan ke Kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Dalam hal larangan tersebut diatas dilanggar, maka sanskinya adalah pembatalan  Pasangan Calon.

• Pasangan Calon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye yang ditetapkan oleh KPU setempat dikenai sanksi Pembatalan sebagai Pasangan Calon.

• Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan, sanksinya pembatalan sebagai Pasangan Calon.

 

Mekanisme Pemberian Sanksi

• KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau Pasangan Calon Perseorangan.

• Hasil klarifikasi diputuskan melalui rapat pleno dan dituangkan dalam bentuk Berita Acara.

• Pembatalan sebagai Pasangan Calon dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

 

Penutup

Dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang dana kampanye, diharapkan pengelolaan dana kampanye Paslon menjadi lebih transparan, tertib, akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundangan. Sebagai upaya mewujudkan kampanye menjadi bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan dengan efektif, efisien, bertanggung jawab dan bermartabat. 

 

*Penulis adalah Ketua Divisi Hukum KPU DIY