Agenda Rutin KPU DIY, Laksanakan Monitoring Kartu Kendali SPIP

Sebelum lakukan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP, KPU DIY melaksanakan monitoring Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota yang telah dikirimkan ke KPU DIY. Kartu Kendali dilihat kedalaman substansi dan data-data pendukungnya. Monitoring ini merupakan agenda rutin KPU DIY di minggu pertama setiap awal bulan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun memimpin jalannya monitoring yang diikuti oleh Sub Bagian Hukum KPU DIY.

Pada Jumat (4/2), monitoring dilakukan bertahap sesuai dengan waktu pengiriman Kartu Kendali SPIP dari KPU Kabupaten/Kota.  Secara keseluruhan Kartu Kendali SPIP yang dikirimkan tidak ada catatan yang berarti, hanya saja ada yang perlu ditambahkan untuk kelengkapan data pendukung. Setelah catatan dimutakhirkan, kemudian diberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota agar segera dikirimkan kelengkapan data pendukung.

Siti Ghoniyatun mengungkapkan bahwa pengisian Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis SPIP. Monitoring kartu kendali SPIP juga bagian dari evaluasi yang dilakukan KPU DIY sebagai koordinator wilayah terhadap penyelenggaraan SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Setelah monitoring selesai dilakukan dan semua data sudah siap, kemudian dilakukan Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali SPIP KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hasil Rapat Pleno tersebut dibuatkan berita acara dan dilaporkan ke Inspektorat Utama KPU RI.