PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
(Materi pada Rakor Persiapan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, tanggal 27-29 September 2016, di Bogor)
Syarat Pencalonan
Pasangan Calon Perseorangan:
Syarat Minimal Dukungan
Pasangan Calon dari Partai Politik:
1. Surat Pencalonan
2. Rekomendasi dari DPP Partai Politik;
3. SK kepengurusan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya;
4. Surat Kesepakatan antara Partai/Gabungan Partai dengan Pasangan Calon.
Syarat Calon
WNI
Bertakwa kepada Tuhan YME
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan, dan NKRI.
Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
Memenuhi usia terendah
Mampu secara jasmani dan rohani
Tidak sedang dicabut hak
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Tidak memiliki tanggungan utang merugikan keuangan negara.
Tidak sedang dinyatakan pailit.
Memiliki NPWP.
Belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan yang sama.
Berhenti dari jabatannya bagi : PNS, TNI, POLRI, DPR, DPRD, DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, Anggota KPU dan KPUD.
Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota.
Bukan sebagai Matan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Aplikasi Pencalonan (SILON):
- Bakal Paslon Perseorangan
- Bakal Paslon Partai Politik
- Cek Kegandaan Pencetakan Formulir
- Pencetakan Formulir
Dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan diserahkan :
1. softcopy (file asli dan hasil scan, kecuali fotocopy identitas kependudukan
2. hardcopy sebanyak 3 rangkap (satu rangkap asli dan 2 rangkap foto copy)
Penentuan persentase dukungan pasangan calon peseorangan pada Pemilihan berdasarkan pada jumlah DPT pada pemilihan sebelumnya.
Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah Persentase sebagaimana di atas dikali dengan jumlah DPT pemilihan sebelumnya.
Khusus untuk Aceh penentuan persentase dukungan perseorangan di dasarkan pada jumlah penduduk
Penelitian Dukungan Paslon Perseorangan
Penelitian Administratif
Oleh KPUD saat penyerahan dukungan
Penelitian Dukungan Kegandaan
Oleh KPU Daerah menggunakan SILON
Penelitian Faktual
Dilakukan oleh PPS menanyakan langsung kepada pendukung
Calon berhalangan tetap, dapat dilakukan pada tahap :
a. sampai dengan tahap penelitian persyaratan pencalonandan persyaratan calon;
b. sebelum penetapan Pasangan Calon;
c. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya kampanye.
d. Calon Perseorangan: sampai rekapitulasi dukungan di Provinsi atau Kabupaten/Kota
Catatan : Calon Perseorangan mengundurkan diri dapat diganti sampai tahapan sebelum penelitian faktual
Dokumen Pendaftaran Calon
|
PASLON PERSEORANGAN
|
PASLON DARI PARPOL
|
HARUS
ADA & SAH
|
ü
B KWK Perseorangan
ü
B1 KWK Perseorangan
ü
B2 KWK Perseorangan
|
ü
B KWK Parpol
ü
B1 KWK Parpol
ü
B2 KWK Parpol
ü
B3 KWK Parpol
ü
B4 KWK Parpol
|
HARUS
ADA & DAPAT DIPERBAIKI
|
ü
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Setempat :
- Surat
keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya;
- Surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang
yang merugikan keuangan Negara;
- surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit.
ü
SKCK
ü
Surat Sehat Jasmani dan Rohani
ü
Surat Bebas Narkoba
ü
Surat Tanda Terima LHKPN
ü
Surat Keterangan dari Kantor Pajak yaitu :
- NPWP;
- Tanda
terima penyampaian SPTPP;
- Tanda
bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP
ü
Daftar Riwayat Hidup
|
Sengketa Pencalonan
Akibat dari ketidak puasan atas Keputusan KPU Tentang penetapan Pasangan Calon.
Penyelesaian sengketa tata usaha negara diselesaikan melalui upaya administrasi di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
Berpotensi Sengketa
1. Dualisme Pengurus Partai Politik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota;
2. Dualisme Pencalonan
3. Pengambilalihan kewenangan pendaftaran oleh DPP Partai Politik;