Sengketa TUN Pemilihan Tahun 2015 dan Advokasi Sengketa TUN Pemilihan Tahun 2017

SENGKETA TUN PEMILIHAN TAHUN 2015 DAN
ADVOKASI SENGKETA TUN PEMILIHAN TAHUN 2017
(Materi pada Rakor Persiapan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, tanggal 27-29 September 2016, di Bogor)
 
Kerangka Penegakan Hukum Pilkada

No

JENIS SENGKETA

LEMBAGA YANG BERWENANG

1

Pelanggaran Administrasi

Bawaslu Provinsi/Panwas Kab/Kota menerbitkan rekomendasi

2

Sengketa Pemilihan

Bawaslu Provinsi/Panwas Kab/Kota

3

Sengketa TUN Pemilihan

PT TUN setelah melalui penyelesaian administrasi, Mahkamah Agung

4

Pelanggaran Kode Etik

DKPP

5

Tindak Pidana Pemilihan

Pengadilan Negeri

6

Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan

Mahkamah Konstitusi

 
 Sengketa Proses Pilkada
 

Jenis Sengketa Proses

Lembaga Yang Berwenang

Produk Hukum

Pelaksanaan Rekomendasi atau Putusan

Pelanggaran Administrasi

Bawaslu/Panwaslu

Rekomendasi

KPU Prov./ Kab/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi diterima.

Sengketa Pemilihan

Bawaslu/Panwaslu

Putusan Bawaslu/Panwaslu bersifat mengikat

KPU Prov./Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan paling lambat 3 hari kerja

Sengketa TUN

PT-TUN setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu/Panwaslu telah dilakukan

Putusan

KPU Prov/KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT-TUN/MA  tentang penetapan Paslon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati Tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara

Pelanggaran Administrasi Politik Uang

Bawaslu Provinsi

Putusan

KPU Prov./Kab/Kota wajib melnindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Prov/Kab/Kota paling lambat 3 hari kerja sejak diterbitkannya putusan

 
Pelanggaran Administrasi
Pelanggaran Administrasi pemilihan meliputi pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan diluar tindak pidana dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.

Legal Standing dan Obyek Pelanggaran Administrasi
Pelanggaran tata cara, prosedur mekanisme pelaksanaan tahapan pemilihan
Pelapor : Pemilih, Pemantau, Peserta
Terlapor: KPU, PPK, PPS/KPPS

Sengketa Pemilihan
Sengketa Pemilihan terdiri atas :
a. Sengketa antar peserta pemilihan,
b. Sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Legal Standing dan Obyek Sengketa Pemilihan
Keputusan KPU Provinsi/Kab/Kota
Pelanggaran politik uang yg terstuktur, sistematis dan masif.
Pemohon : Calon/Paslon/Parpol/Gabungan Parpol
Termohon : KPU Prov/Kab/Kota/Calon/ Paslon/Tim Kampanye/ Relawan/Pihak lain.

Perubahan Kerangka Hukum Sengketa TUN

Elemen

UU No. 1 Tahun 2015

UU No. 10 Tahun 2016

Penyelesaian sengketa pemilihan  oleh Bawaslu/Panwaslu

Keputusan Bawaslu dan keputusan Panwaslu tentang penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputsan terakhir dan mengikat.

Putusan Bawaslu & Putusan Panwaslu ttg penyelesaian sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat.

KPU Prov./Kab/Kota wajib melaksanakan putusan paling lambat 3 hari kerja

Waktu penyelesaian sengketa TUN

Hari adalah hari kalender

Hari adalah hari kerja

 

PT – TUN memeriksa dan memutus paling lama 21 hari sejak gugatan dinyatakan lengkap

PT – TUN memeriksa dan memutus paling lama 15 hari sejak gugatan dinyatakan lengkap

 

Permohonan Kasasi diajukan paling lama 7 hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT-TUN

Permohonan Kasasi diajukan paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT-TUN

 

Mahkamah Agung wajib memberikan putusan paling lama 30 hari sejak permohonan kasasi diterima

Mahkamah Agung wajib memberikan putusan paling lama 20 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima

Pelaksanaan Putusan

KPU Prov/KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT-TUN/MA paling lama 7 hari

KPU Prov/KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT-TUN/MA  tentang penetapan Paslon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati Tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara

 
Sengketa TUN
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilihan antara Calon Gubernur /Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Walikota/Wakil Walikota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.

Legal Standing dan Obyek Sengketa TUN Pemilihan
Penggugat: Pasangan Calon
Tergugat: KPU Provinsi/Kab/Kota 
Obyek Sengketa: Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan Calon

Obyek Sengketa

Tahapan

Keputusan KPU Prov/Kab/Kota

Keterangan

Penyerahan dukungan Paslon Perseorangan

Keputusan Penyerahan dukungan tidak dapat diterima

Penyelesaian sengketa Pemilihan  Oleh Bawaslu

Pendaftaran Paslon

BA. Pendaftaran tidak dapat diterima karena syarat pencalonan tidak dipenuhi secara kumulatif

Penyelesaian sengketa Pemilihan  oleh Bawaslu

Penelitian syarat bakal calon

BA.  Hasil pemeriksaan kesehatan calon tidak memenuhi syarat

Penyelesaian sengketa Pemilihan  oleh Bawaslu

Penetapan Paslon

Keputusan Penetapan paslon

Penyelesaian sengketa TUN Pemilihan

Kampanye

Keputusan pembatalan Calon

Penyelesaian Sengketa Pemilihan.

 
Sengketa Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Tahun 2015 

Jumlah daerah penyelenggara Pilkada

269

Jumlah sengketa penyerahan dukungan Calon Perseorangan

20

Presentase

7,43%

 

PUTUSAN

JUMLAH

%

Dikabulkan

12

60

Ditolak

5

25

Tidak dapat diterima

2

10

Dilanjutkan ke Instansi Berwenang

1

5

Tercapai musyawarah mufakat

0

0

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Sengketa Pendaftaran Pasangan Calon di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota Tahun 2015

Jumlah daerah penyelenggara Pilkada

269

Jumlah sengketa pendaftaran paslon

29

Presentase

10.79%

 

PUTUSAN

JUMLAH

%

Dikabulkan

18

62,06

Ditolak

7

24,13

Tidak dapat diterima

1

3,45

Gugur

1

3,45

Dilanjutkan ke instansi berwenang

1

3,45

Tercapai musyawarah mufakat

1

3,45

  
 
Sengketa Penetapan Pasangan Calon di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota Tahun 2015 

Jumlah daerah penyelenggara Pilkada

269

Jumlah sengketa penetapan paslon

63

Presentase

23.42%

 

PUTUSAN

JUMLAH

%

Dikabulkan

21

33,33

Ditolak

35

55,55

Tidak dapat diterima

7

11,11

 
 
Sengketa Penetapan Pasangan Calon di PT TUN 

 Jumlah daerah penyelenggara Pilkada

269

Jumlah sengketa penetapan paslon

40

 

PUTUSAN

JUMLAH

%

Dikabulkan

7

17,5

Ditolak

9

22,5

Tidak dapat diterima

24

60

 
 
Sengketa Penetapan Pasangan Calon di Mahkamah Agung 

Jumlah daerah penyelenggara Pilkada

269

Jumlah sengketa penetapan paslon

24

 

PUTUSAN

JUMLAH

%

Dikabulkan

2

(Kab. Muna & Kab. Mojokerto)

8,33

Ditolak

22

91,67

 
Faktor Timbulnya Sengketa Pencalonan
1. Adanya dualisme kepengurusan Partai Politik
2. Tidak terpenuhinya sayarat calon (syarat tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, Laporan Pajak, Bebas Narkoba)
3. Tidak terpenuhinya jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan
4. Penyelenggara pemilu yang tidak PATUH pada peraturan perundang-undangan
 

No

Daerah

Lembaga Peradilan

Nomor Perkara

Penggugat

Tergugat

1.

Kalimantan Tengah

PTTUN Jakarta – MA

Ø 29/G/PILKADA/2015 /PT.TUN. JKT

Ø 676 K/TUN/PILKADA/ 2015

DR. H. Ujang Iskandar, S.T., M.SI dan H. Jawawi, S.P., S.HUT., M.P

KPU RI

KPU Provinsi Kalteng

2.

Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

PTTUN Medan – MA

Ø 16/G/PILKADA/2015/ PT.TUN- MDN

Ø 9 K/TUN/PILKADA/2016

JR. Saragih

KPU Kabupaten Simalungun

3.

Kabupaten Fakfak, Papua Barat

PTTUN Makassar – MA

Ø 20/G/Pilkada/2015/ PTTUN.MKS

Ø 695 K/TUN/PILKADA/ 2015

Drs. Donatus Nimbitkindik, M.TP dan Abdul Rahman, SE

KPU Provinsi Papua Barat

4.

Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara

PTTUN Medan – MA

Ø 17/G/PILKADA/2015/ PTTUN-MDN

Ø 28K/TUN/PILKADA/ 2016

Fernando Simanjuntak, SH dan H. Arsidi, SE

KPU Kota Pematangsiantar

5.

Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara

PTUN Medan – PTTUN Medan – MA

Ø 98/G/2015/PTUN.MDN

Ø 74/B/2016/PT.TUN-MDN

Survenof Sirait, S.Sos dan S.L. Parlindungan Sinaga

KPU Kota Pematangsiantar

6.

Kota Manado, Sulawesi Utara

PTTUN Makassar –  MA

Ø 21/G/PILKADA/2015/ PT.TUN.MKS

Ø 697K/TUN/PILKADA/ 2015

Jimmy Rimba Rogi, S.Sos dan Boby Daud

KPU Kota Manado

 
 
Potensi Sengketa Pencalonan
1. Kepengurusan Partai Politik
     Adanya Dualisme Kepengurusan yang menyebabkan data Kepengurusan Partai Politik dari DPP belum lengkap
     Keterlambatan Penguploadan SK Kepengurusan Partai Politik karena Faktor Teknis
     Perbedaan Dokumen Kepengurusan antara Laman KPU dengan Hard Copy akibat belum diserahkannya SK Perpanjangan Kepengurusan Partai Politik kepada KPU;
     Pengambilalihan Pendaftaran Pasangan Calon oleh DPP
2. Syarat Calon
     Mutasi Jabatan
     Tidak Pernah Berstatus sebagai Terpidana
     Surat Pengunduran Diri bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota TNI, Polri, PNS, Pejabat atau Pegawai BUMN/BUMD 5hari sejak ditetapkan sebagai Calon.
     Hasil Pemeriksaan Kesehatan

Antisipasi Sengketa Pencalonan
 Secara konsisten memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang dan Peraturan KPU dalam penyusunan pedoman teknis/keputusan dan dokumen lainnya.
 Tertib Administrasi dan Dokumentasi setiap Tahapan/Kegiatan (dalam bentuk Foto atau Video)
 Transparansi, Akuntabilitas dan Profesionalisme 
 Standarisasi Prosedur dan Kualitas kerja
 Supervisi dan Asistensi serta Koordinasi deteksi dini adanya Potensi Sengketa

Langkah-Langkah Advokasi
Dalam hal terjadinya sengketa, maka langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah: 
1. Mengidentifikasi permasalahan hukum yang dipersoalkan
2. Menyusun kronologis kejadian dan/atau poin-poin permasalahan 
3. Menyiapkan dokumen pembelaan yang diperlukan dapat berupa dokumen surat, foto, rekaman, video dan sebagainya
4. Membentuk Tim Advokasi yang terdiri dari Komisioner dan Sekretariat Satker masing-masing
5. Apabila Satker menggunakan Jasa Pengacara, maka perlu dibuat Kriteria Jasa Pengacara