Aksesibilitas bagi Disabel dalam Pilkada 2017

Aksesibilitas bagi Disabel dalam Pilkada 2017

(Bambang Nugroho, S.H.)*

 

Konstitusi negara telah menjamin kesamaan warga negara dalam hukum dan pemerintahan yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” termasuk didalamnya para difabel atau penyandang disabilitas (cacat). 

Kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan diantaranya adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden termasuk  dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) serentak Tahun 2017 yang dilaksanakan di 101 daerah meliputi 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota termasuk di dalamnya Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo tanggal 15 Februari 2017 lalu dan Pilkada putaran kedua untuk Provinsi DKI tanggal 19 April 2017. 

    Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, maka penyandang  cacat atau disabilitas adalah  setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan & hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari  penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, penyandang cacat fisik dan mental.

    Sementara itu Wikipedia memberikan arti difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.

Penyandang disabilitas atau cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari: penyandang cacat fisik; penyandang cacat mental; serta penyandang cacat fisik dan mental. Selanjutnya telah sejauh manakah KPU memberikan aksesibilitas bagi kaum difabel dalam Pilkada 2017. 

Dalam regulasinya KPU menjelaskan bahwa yang masuk dalam kategori disabilitas atau penyandang cacat meliputi tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/wicara  tuna grahita dan  disabilitas lainnya  sehingga warga negara dalam kategori disabilitas ini harus ditulis khusus dalam pemutakhiran daftar pemilih maupun dalam format berita acara hasil penghitungan  suara dari  TPS sampai di tingkat KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi. 

Aksesibilitas atau derajat kemudahan yang dicapai oleh penyandang disabilitas atau cacat  terhadap suatu objek, pelayanan ataupun lingkungan dalam hal ini adalah haknya sebagai warga negara dalam Pilkada 2017. Kemudahan akses tersebut diimplementasikan pada regulasi yang mencakup sistem administrasi pemutakhiran data dan  daftar pemilih, sistem pemilihan, desain pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) desain  surat suara sampai pada rekapitulasi hasil pemungutan suara dengan mencantumkan jumlah pemilih difabel, yang hadir menggunakan hak pilihnya maupun yang tidak hadir.

Pasal 10 ayat (6) huruf j Peraturan KPU Nomor 8 Tahun  2016 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  4  Tahun 2015 Tentang  Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan  Wakil Gubernur,  Bupati Dan Wakil Bupati,  Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Mengamanatkan bahwa Petugas Pemutakhrian Daftar Pemilih (PPDP), PPS sampai KPU mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan  khusus pada kolom jenis disabilitas yang kemudian dituangkan Pada Formulir Daftar Pemilih,   Daftar Pemilih Baru, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sampai dengan Daftar Pemilih maupun Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dari saat melakukan Pencocokan dan Penelitian (coklit) sampai pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pada tahapan berikutnya yaitu penyampaian surat pemberitahuan  pemungutan suara kepada pemilih sebagaiamana formulir C-6 KWK yang disampaikan oleh KPPS paling lambar 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara. Maka dalam formulir C-6 KWK tersebut telah disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang disablitas dalam memberikan suara di TPS sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  10  Tahun 2015 Tentang  Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau  Walikota Dan Wakil Walikota.

Pada saat pembuatan TPS maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  harus dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang disabilitas  yang menggunakan kursi roda, sebagaimana diatur dalam Paal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016. Demikian pula pada saat pemungutan suara petugas KPPS akan mencatatat penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (7) yaitu: mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C7-KWK dengan berpedoman pada salinan DPT atau DPTb atau DPPh dan ayat (8)   dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum terdaftar dalam daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 7,petugas melengkapi pada kolom keterangan daftar hadir formulir Model C7-KWK (Daftar Hadir Pemilih di TPS).

Bagi penyandang disabilitas pada saat melaksanakan pemungutan suara dapat didampingi oleh petugas KPPS apabila memintanya dengan mengisi formulir model CW-K3K sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf huruf f Peraturan KPU Nomro 14 Tahun 2016, yang  merupakan Surat Pernyataan Pendamping Pemilih antara lain berisi tentang  bersedia menjaga kerahasiaan pilihan pemilih yang bersangkutan.

Untuk hak dipilih penyandang disabilitas juga telah diakomodir dalam Pasal  4 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak menghalangi penyandang disabilitas

Demikian pula untuk desain surat suara KPU juga mencetak surat suara bagi penyandang tuna netra yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 144/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Coblos (Template) Bagi Pemilih Tunanetra Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Regulasi KPU telah mengakomodir semaksimal mungkin para penyandang disabilitas agar dapat  melaksanakan haknya dalam Pilkada 2017  dari tahap pemutakhiran data dan daftar pemilih sampai pada hari H pemungutan suara. Sehingga apabila sampai terjadi seorang disabilitas tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena belum teraftar dalam DPT, hal tersebut perlu ada peningkatan peran dari para petugas penyelenggara Pilkada, keluarganya serta masyarakat termasuk LSM. 

Karena itu usai Pilkada serentak 2017, menghadapi Pilkada  serentak 2018 dan Pemilu serentak 2019 (Pileg dan Pilpres) KPU bersama stakeholder perlu melakukan evaluasi terkait dengan hak-hak politik penyandang disabilitas, apakah penyandang disabilitas sudah terdaftar semua dalam DPT serta berapa persen yang menggunakan hak pilihnya, kenapa tidak bisa menggunakan hak pilihnya dan sebagainya serta solusi apa yang perlu diambil agar mereka bisa diakomodir hak politiknya sebagai warga negara.

 

 

*Ka. Sub Bag. Hukum KPU Kabupaten Bantul