Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada Pemilu Tahun 2019

SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK (SIPOL) PADA  PEMILU TAHUN 2019
(Siti Ghoniyatun, S.H.)*
 

 
Persyaratan Peserta Pemilu Tahun 2019
   Tidak berlebihan kiranya jika dikatakan bahwa hampir seluruh elemen di Negara ini menanti disahkannya Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu 2019. Bagi penyelenggara (KPU, BAWASLU), penyegeraan pengesahan itu penting, karena atributif pengaturan pelaksana dari Undang-Undang ini diamanahkan kepada KPU dan BAWASLU. Demikian pula dengan calon Peserta Pemilu baik bagi Perseorangan Bakal Calon Anggota Dewan maupun Partai Politik (Parpol) yang berkeinginan untuk menjadi Peserta Pemilu tahun 2019. Kenapa demikian? 
    Ketentuan persyaratan yang ditetapkan akan berpengaruh pada persiapan serta lolos tidaknya mereka menjadi Peserta Pemilu tahun 2019. Ketentuan mengharuskan bagi Perseorangan calon anggota DPD mendapatkan dukungan pemilih dengan prosentase dan sebaran tertentu dari dan berdasarkan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan. Sedangkan persyaratan materiil Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2019 sesuai dengan pasal 173 draft Undang-Undang Pemilu adalah sebagai berikut:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen)  jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; 
e. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat (pada 2014 lalu, peraturan KPU mensyaratkan 30% di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota);
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA; 
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; 
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan 
i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU (DPP, Provinsi, Kabupaten/Kota)
Ketentuan persyaratan tersebut harus dilampiri dengan dokumen-dokumen persyaratan yang diatur dalam pasal 177.
    Dalam rangka memastikan Partai Politik bakal calon peserta memenuhi kualifikasi sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, maka KPU beserta jajarannya akan melakukan verifikasi, yang meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi Administrasi, yaitu penelitian terhadap dokumen tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu, sedangkan Verifikasi Faktual, yaitu pencocokan dan penelitian terhadap kebenaran dokumen tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu.
 
Penggunaan Aplikasi SIPOL
    SIPOL adalah seperangkat aplikasi berbasis web yang dinamakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sesungguhnya (meskipun belum sempurna) sistem ini telah digunakan dalam proses pendaftaran serta verifikasi Parpol pada Pemilu 2014. Pada Pemilu 2019 nanti, pengaturan Sipol akan dituangkan dalam peraturan KPU dan sifatnya wajib untuk dilaksanakan oleh Partai Politik calon peserta Pemilu 2019. Ketentuan ini berimplikasi bahwa Partai Politik yang tidak menggunakan aplikasi Sipol akan ditolak pendaftarannya.
Adapun tujuan penggunaan SIPOL ini, adalah:
1. melayani Partai Politik Calon Peserta Pemilu melakukan input data Partai Politik (profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan) guna persiapan pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu;
2. mendukung pelaksanaan tugas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu; dan
3. pemeliharaan data dan informasi Partai Politik untuk pelayanan publik.

    Bagi partai politik, sesungguhnya SIPOL ini memberikan manfaat yang cukup signifikan untuk mempersiapkan diri sebagai paserta pemilu, diantaranya:
a. kemudahan  bagi Partai Politik karena dapat melakukan persiapan input data pemenuhan syarat pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu;
b. ketidakterbatasan ruang dan waktu sepanjang masih dalam tahapan pengisian data maka Partai Politik dapat mengoperasikan sistem ini kapan saja dan dimana saja selama tersedia sarana internet;
c. mendorong kesiapan dan kesolidan internal partai, serta otoritas penguasaan data persyaratan tersebut karena Partai Politik dapat mengelola data secara internal bersama-sama dengan kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
d. memberikan akses dan kemudahan bagi Partai Politik untuk melakukan pengecekan dan perbaikan data yang sudah dimasukkan ke server sebelum dilakukan pendaftaran;
e. serta terjaminnya asas transparansi dan akuntabilitas tahapan verifikasi Partai Politik.

    Untuk dapat mengakses Sipol ini, Dewan Pengurus tingkat Pusat Parpol datang ke KPU atau ke KIP Aceh bagi Parpol Lokal Aceh untuk melakukan registrasi akun, KPU kemudian akan mendaftarkan email Parpol ke akun Sipol, kemudian sistem akan mengirimkan aktifasi akun melalui email, selanjutnya user Parpol melakukan aktifasi akun yang dikirim melalui email tersebut, setelah itu  Parpol wajib melakukan input data. Ada beberapa elemen partai politik yang wajib diisi, yaitu:
1. Profil partai politik, dimana dalam profil ini kita dapat mengetahui visi misi dan program Parpol tersebut, detail profil serta ubah profil (jika ada perubahan);
2. Data keanggotaan Parpol akan terlihat data keanggotaan Seluruh Provinsi, Seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi tertentu, Seluruh Kecamatan di satu Kabupaten/Kota tertentu, Seluruh Kelurahan di satu Kecamatan tertentu bahkan Kelurahan tertentu;
3. Data Kepengurusan partai politik meliputi: Kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, tingkat kecamatan bahkan sampai dengan tingkat desa serta prosentase keterwakilan perempuan pada masing-masing tingkatan;
4. Data dan domisili kantor, tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan serta status kepemilikan atas kantor tersebut;
5. Cek kegandaan dan potensi ganda keanggotaan, artinya Parpol dapat mengecek apakah ada kegandaan dalam input data keanggotaan di internal parpol, serta dapat melihat potensial ganda keanggotaannya dengan parpol lain.
6. Cetak formulir pendaftaran. Maksudnya bahwa formulir-formulir yang digunakan untuk keperluan pendaftaran parpol menjadi Peserta Pemilu 2019 adalah formulir yang dicetak melalui SIPOL ini.

Transparansi dan akuntabilitas serta Desk pelayanan SIPOL
    Dengan aplikasi SIPOL maka sesungguhnya KPU makin mengukukuhkan diri sebagai lembaga yang mengedepankan prinsip transparansi pada setiap tahapan/kegiatan yang tengah dilaksanakan. Selaras dengan tahapan-tahapan lain yang dilakukan dengan prinsip keterbukaan, demkian juga pada proses pendaftaran dan verifikasi Parpol dapat diakses dengan mudah oleh para pemangku kepentingan serta lebih dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka memberikan pemahaman pada tahap ini maka KPU RI/Provinsi/Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dan fasilitasi serta bimbingan kepada Parpol sesuai tingkatannya dengan membentuk Desk pelayanan Sipol. Desk pelayanan SIPOL dibuka setiap hari kerja di kantor KPU/Provinsi/Kabupaten/kota. Selain itu, KPU/Provinsi/Kabupaten/Kota juga memberikan sosialisasi serta pelatihan kepada kepada parpol calon Peserta Pemilu, agar mereka memahami tentang proses dan prosedur pendaftaran serta verifikasi Parpol melalui sistem aplikasi ini. Segala daya itu dikerahkan semata-mata wujud dari ketugasan KPU sebagai pelayan bagi masyarakat dan peserta, serta dalam rangka untuk meminimalisir potensial problem pada tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol sebagai Peserta Pemilu 2019.
    Akhirnya, dengan aplikasi SIPOL yang telah disempurnakan, akan mempermudah tugas-tugas verifikasi, memperkukuh asas transparansi dan akuntabilitas kinerja KPU. Demikian pula bagi peserta, dengan SIPOL ini mereka akan mempersiapkan lebih dini.


*Kadiv. Hukum KPU DIY.
Diolah dari berbagai sumber: Draft Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu 2019 dan bahan-bahan bimtek verifikasi partai politik peserta pemilu 2019 oleh KPU RI.