Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) R.I periode 2012 s/d 2017 yang terdiri dari; Juri Ardiantoro, M.Si., Ph.D (Ketua KPU), Ida Budhiati, S.H., M.H (Anggota KPU), Sigit Pamungkas, S.IP., MA, Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA, Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP., M.Si, mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD RI Tahun 1945, kepada Mahkamah Konsitusi (MK). Dalam Putusan No. 92/PUU-XIV/2016 tertanggal 10 Juli 2017 pada salah satu amar putusannya menyatakan Pasal 9 huruf a UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sepanjang frasa “...yang keputusannya bersifat mengikat” bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
Sebagai salah satu pemohon, Ida Budhiati dalam salah satu media online, memberikan tanggapannya terkait putusan tersebut, sebagai berikut:
Putusan Perkara No. 92/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang Undang PILKADA Pasal 9 huruf a terkait KPU WAJIB konsultasi dengan DPR dan Pemerintah yang putusannya bersifat mengikat:
Beberapa Pertimbangan Hukum:
1. Dalam menilai dan memahami kemandirian KPU tidak hanya dilakukan secara tekstual melainkan harus diliat         pada konteks dengan kaidah yg berlaku.
2. Perihal kemandirian, KPU tidak dapat dilepaskan dari tujuan mewujudkan bekerjanya kaidah, lembaga dan             praktik demokrasi.
3. KPU memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, termasuk       dalam pembentukan peraturan perundangan undangan guna melaksanakan fungsinya.
4. Meskipun bersifat mandiri, KPU tidak berarti bebas menentukan kebijakan secara sepihak. Tahapan konsultasi       dengan DPR bukan sesuatu yang mengancam terhadap kemandirian KPU. Peran DPR dan Pemerintah berhenti       hanya sampai tahap pembentukan Peraturan.
5. Judicial Review adalah alat kontrol bagi lembaga yang mempunyai wewenang untuk membentuk dan menyusun     peraturan perundangan-undangan.
6. Ketentuan UU terkait konsultasi dengan DPR dan Pemerintah merupakan sebuah mekanisme biasa dalam              rangka menampung masukan dan saran sehingga mekanisme konsultasi tidak dapat dikatakan bertentangan          dengan UUD 1945. Dengan demikian ketentuan Pasal 9 huruf a yang bertentangan dengan UUD 1945 adalah        frase "yang putusannya bersifat mengikat" karena berimplikasi kepada kemandirian KPU.

(Diambil dari berbagai sumber)