Rapat Koordinasi Penguatan Manajemen Verifikasi Partai Politik dalam Pemilu Tahun 2019

Yogyakarta, jdih.kpu.go.id/yogyakarta/; Senin (22/5), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Manajemen Verifikasi Partai Politik dalam Pemilu Tahun 2019. Rakor yang dibuka oleh Komisioner KPU DIY, Guno Tri Tjahjoko, dihadiri oleh Komisioner KPU DIY beserta jajaran Sekretariat, Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Ketua beserta Ka. Div. Hukum dan Ka. Sub Bag. Hukum KPU Kab./Kota se-DIY. Rapat koordinasi ini sebagai sarana menyampaikan materi yang diperoleh selama mengikuti Rakor antara KPU dengan KPU Provinsi dalam rangka Persiapan Pengaturan dan Kebijakan KPU tentang Verifikasi Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 26 s/d 28 April 2017 di Jakarta. 

Rapat Koordinasi Penguatan Manajemen Verifikasi Partai Politik dalam Pemilu Tahun 2019, diisi pemaparan dari Ka. Div. Hukum KPU DIY yang menyampaikan materi, sebagai berikut: 
1. Kebijakan KPU terkait Verifikasi Partai Politik;
2. Mekanisme dan Standar Operasional Prosedur Helpdesk Sistem Informasi Partai Politik Tipe Pengguna Parpol;
3. Rancangan Jadwal Tahapan dan Kegiatan Verifikasi Partai Politik.
 
Selain penyampaian materi dari Ka. Div. Hukum KPU DIY, Ka. Sub Bag. Hukum KPU DIY juga menyampaikan Pengenalan Aplikasi SIPOL. Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web. Sesi ini diisi dengan penjelasan tentang apa saja yang terdapat dalam aplikasi SIPOL dan cara mengoperasikannya.