Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2017

Pelantikan Sultan Hamengku Buwono (HB) X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2017-2022 pada tanggal 20 Oktober 2017 di Istana Negara oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2012-2017 dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 dan Pengesahan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2017-2022, pada tanggal 6 September 2017.

Keputusan Presiden tersebut dapat diunduh dibawah ini.