Demokrasi dan Pemilihan Umum

Demokrasi dan Pemilihan Umum
(Wisnu Dani Kusumo)*

 
    Pada tulisan sebelumnya, saya membahas tentang pengertian demokrasi, model-model demokrasi serta beberapa kelompok aliran demokrasi. Kata demokrasi yang erat kaitannya dengan Pemilihan Umum, membuat perlunya tulisan berikut ini juga kita baca. Bagaimana sebenarnya demokrasi bisa berkaitan erat dengan Pemilihan Umum.
    Dalam sistem demokrasi, penyelenggara negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat. Implemetasi negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna. 
    Menurut Franz Magnis Suseno, ”Demokrasi yang bukan negara hukum bukan demokrasi dalam arti yang sesungguhnya. Demokrasi merupakan cara yang paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum”. 
    Demokrasi pada dasarnya suatu format yang ditawarkan agar persona-persona dalam masyarakat terlibat dalam penataan kehidupan bersama (negara), sebagai mahluk yang diciptakan Tuhan sama antar satu dengan lainnya, demokrasi tak ikhlas, ketika satu orang atau beberapa orang memperlakukan manusia lainnya secara buruk dengan memanfaatkan kekuasaan negara, yang sebenarnya didirikan atas saham bersama rakyat. 
    Demokrasi sekarang ini telah menembus wilayah tanpa batas dan mampu mempengaruhi dimensi kehidupan manusia, dan demokrasi tidak asing lagi bagi setiap lapisan masyarakat. 
    Paling tidak demokrasi telah mempengaruhi dua dimensi kehidupan, pertama. Bahwa demokrasi tidak hanya merupakan suatu bentuk negara ataupun sistem pemerintahan, tetapi juga gaya hidup serta tata masyarakat tertentu, yang karena itu juga mengandung unsur-unsur moral sehingga dapat dikatakan bahwa demokrasi didasari beberapa nilai (valeu). Kedua, demokrasi juga akan mempengaruhi sendi-sendi dari suatu bentuk negara dan pemerintahan dari negara-negara yang ada di dunia ini dalam tata hubungan dan pergaulan internasional yang semakin saling tergantung dewasa ini. 
    Pemilihan umum yang kemudian disingkat menjadi pemilu, dan selanjutnya kata pemilu begitu akrab dengan masalah politik dan pergantian pemimpin, karena pemilu, politik dan pergantian pemimpin saling berkaitan. Pemilu yang diselenggarakan tidak lain adalah masalah politik yang berkaitan dengan masalah pergantian pemimpin.
    Selanjutnya dari perkembangan itulah maka pemilihan umum sekali lima tahun dipandang sebagai pembaharuan jiwa dan pemikiran dalam melayani kebutuhan rakyat yang berkembang meluas, dan meningkat. Karena itu pula Pemilihan Umum dikatakan sebagai sapujagat yang wajib untuk dilaksanakan. 
    Dari sudut pandang Hukum Tata Negara, pemilihan umum merupakan proses politik dalam kehidupan ketatanegaraan sebagai sarana menunjuk pembentukan lembaga-lembaga perwakilan yang mengemban amanat rakyat. Menurut Sri Soemantri, pemilu yang dilaksanakan harus merupakan pemilihan umum yang bebas, sebagai syarat mutlak bagi berlakunya demokrasi, dan dapat dihubungkan dengan kenyataan di mana nilai suatu pemerintahan untuk sebagian besar bergantung kepada orang-orang yang duduk didalamnya. Hal ini, perlu juga harus diyakini bahwa pemilu adalah bentuk partisipasi politik rakyat atau warga negara yang paling dasar untuk menentukan pemerintahan dan program yang sesuai dengan keinginannya, paling tidak pemerintah atau program yang dapat diterimanya. 
    Dalam sebuah Negara yang menganut paham Demokrasi, Pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi. Tak ada demokrasi tanpa diikuti Pemilu. Pemilu merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi. Salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses politik adalah Pemilihan Umum. Demokrasi sebuah bangsa hampir tidak terpahamkan tanpa Pemilu.
    Sehingga setiap pemerintahan suatu Negara yang hendak menyelenggarakan pemilu selalu menginginkan pelaksanaanya benar-benar mencerminkan proses demokrasi. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk ikut serta menentukan figure dan arah kepemimpinan Negara dalam periode waktu tertentu.
    Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan Negara adalah kehendak rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Pemilu yang teratur dan berkesinambungan saja tidak cukup untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Pemilu merupakan saran legitimasi bagi sebuah kekuasaan. Setiap penguasa betapapun otoriternya pasati membutuhkan dukungan rakyat secara formal untuk melegitimasi kekuasaanya.
    Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara saat ini karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas Negara dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut dapat diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus menjalankan dan di sisi lain mengawasi pemerintahan Negara. Karena itu, fungsi utama bagi rkayat adalah “untuk memilih dan melakukan pengawasan terhadap wakil-wakil mereka”.
    Dan yang tidak boleh kita lupakan pemilu adalah peristiwa perhelatan rakyat yang paling akbar yang hanya terjadi lima tahun dan melalui pemilulah rakyat secara langsung tanpa kecuali benar-benar menunjukkan eksistensinya sebagai pemegang kedaulatan dalam Negara. Berdasarkan dapat ditegaskan bahwa pemilu sebagai wujud paling nyata dari demokrasi.
    Sebagai perwujudan demokrasi, di dalam International Commission of Jurist, Bangkok Tahun 1965, dirumuskan bahwa “penyelenggaraan pemilihan umum yang bebas merupakan salah satu syarat dari enam syarat dasar bagi negara demokrasi perwakilan di bawah “rule of law”. Selanjutnya juga dirumuskan definisi tentang suatu pemerintahan demokrasi berdasarkan perwakilan, yaitu: suatu bentuk pemerintahan dimana warga negara melaksanakan hak yang sama tetapi melalui wakil-wakil yang dipilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui proses pemilihan-pemilihan yang bebas. Sehingga hakikat pemilu sesungguhnya adalah instrumen demokrasi. Sebagai alat demokrasi, pemilu berusaha mendekati obsesi demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
 
 
Daftar Pustaka:
1. Dahlan Thaib, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty, Yogyakarta, 1993.
2. Franz Magnis Suseno, Mencari Sosok Demokrasi, Sebuah Telaah Filosofi, Gramedia, Jakarta 1997.
3. Afan Gaffar, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002. 
4. Mahdi, Imam, Hukum Tata Negara Indonesia, Teras, Yogyakarta, 2011.
5. https://rezkarezka.wordpress.com/2012/06/19/hubungan-demokrasi-dengan-pemilihan-umum, 19 Juni 2012.
6. http://www.kompasiana.com/rohlimohamad/hak-pilih-warga-negara-sebagai-sarana-pelaksanaan-kedaulatan-rakyat-dalam-pemilu, 24 Juni 2015.


*Penulis adalah Staf Sub Bag. Hukum KPU Kota Yogyakarta