Wujudkan Laporan Tahunan SPIP yang Akurat, KPU DIY Lakukan Monitoring

Jum’at (14/1), KPU DIY lakukan Monitoring Penyusunan Laporan Tahunan SPIP Tahun 2021 ke KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Monitoring ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Rapat Pleno Rutin KPU DIY sebagai upaya untuk wujudkan laporan tahunan SPIP yang akurat di lingkungan KPU se-DIY. Terdapat 4 tim dari unsur Komisioner dan Sekretariat yang meluncur ke 5 Kabupaten/Kota se-DIY. Meskipun monitoring kali ini dilakukan secara luring atau datang langsung, Tim KPU DIY tetap menerapkan protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.
 
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis SPIP, maka di awal tahun seluruh KPU di lingkungan DIY menyusun laporan tahunan SPIP. Menjelang batas waktu pengiriman ke KPU RI, progress penyusunan laporan KPU Kabupaten/Kota sudah mencapai 70%. Data semua komponen dalam laporan tahunan telah dikompilasi, dan rancangan laporan juga telah siap. Tim KPU DIY memonitoring penilaian risiko serta formulir kertas kerja CEE dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pengisian formulir kertas kerja CEE merupakan hasil dari kuesioner yang telah disebarkan kepada Komisioner dan ASN di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Kuesioner berisikan evaluasi terhadap 8 pengendalian lingkungan dalam SPIP.
 
Sebelumnya, KPU DIY telah mengundang Tim Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI untuk menjadi narasumber dalam workshop penyusunan laporan tahunan. Sehingga monitoring ini merupakan bentuk pendampingan dari KPU DIY sebagai koordinator wilayah. Selain itu, hal tersebut juga untuk melihat keefektifan hasil dari workshop terhadap penyusunan laporan tahunan di KPU Kabupaten/Kota se-DIY.