Urgensi Persiapan Tahapan Verifikasi Partai Politik

Berkaca dari Pemilu 2019, KPU harus segera mengukur kekurangan dan kelebihan pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik untuk perbaikan di Pemilu 2024. Perbaikan bertujuan tidak hanya dari sisi teknis tetapi juga dari sisi regulasi. Peraturan KPU yang tengah disusun ini juga disesuaikan dan mengakomodir kebutuhan terhadap sisi teknologi. Hal tersebut diungkapkan oleh Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Republik Indonesia dalam Kajian Hukum tentang Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan di Lingkungan KPU se-DIY. Selanjutnya, KPU RI sedang mendalami urgensi dari perubahan kebijakan tahapan verifikasi partai politik dan penggunaan SIPOL. Evi menambahkan bahwa saat ini pun KPU RI berkonsolidasi dengan stakeholder lama menyempurnakan regulasi. Proses penyempurnaan regulasi salah satunya dilakukan dengan melihat pemaknaan dari sebuah putusan.
Kegiatan kajian hukum dilaksanakan di Grand Aston Hotel & Convention Center Yogyakarta, Sabtu (27/11). Kajian Hukum menghadirkan narasumber yaitu Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI dan Andi Krishna, Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu Setjen KPU RI. Hadir dalam kegiatan ini Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran KPU DIY. Sedangkan peserta dari KPU Kabupaten Kota, yaitu Ketua, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris serta jajaran Sekretariat. 
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam salam pembukaan mengugkapkan bahwa tahapan verifikasi merupakan tahapan awal yang membutuhkan persiapan matang. KPU perlu melihat celah kekurangan dalam regulasi untuk diidentifikasi dan direkomendasikan solusinya. Hamdan menambahkan bahwa selain dari sisi regulasi, KPU juga harus memperhatikan dari sisi teknis di lapangan. Hamdan mengingatkan setiap penyelenggara Pemilu harus menjaga integritas. Tahapan verifikasi ini rawan sengketa, sehingga penyelenggara Pemilu harus bekerja dengan baik dan benar serta sesuai peraturan yang ada.
Sesi materi urgensi penggunaan SIPOL dipaparkan oleh Andi Krishna, Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu Setjen KPU Republik Indonesia. Andi menyampaikan nantinya akan ada integrasi data antara partai politik, KPU dan Kemenkumham dalam SIPOL. Terobosan ini yang sedang dibangun oleh KPU dalam tahapan verifikasi yang berbasis teknologi dan paperless. Beberapa solusi juga sedang dirancang untuk mengantisipasi kendala-kendala tahapan verifikasi partai politik, terutama traffic dalam penggunaan SIPOL. Diharapkan konsep data yang diunggah oleh partai politik ke dalam SIPOL dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan sah sebagai dokumen pendukung.