KAJIAN HUKUM PKPU NOMOR 15 TAHUN 2023

Kamis, 31 Agustus 2023, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY, KPU Kota Yogyakarta menghadiri Kegiatan Kajian Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang diselenggarakan oleh KPU DIY. Kajian hukum ini, merupakan kelanjutan dari kajian hukum sebelumnya. Pemateri kegiatan kajian hukum ini adalah Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. “Peserta Kampanye Pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.” ujar Siti Ghoniyatun. Lebih lanjut disampaikan, “Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial.” Kegiatan Kajian Hukum PKPU No. 15 Tahun 2023 , diakhiri dengan foto bersama. *(Ar