Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penerapan Whistle Blowing System di Lingkungan KPU se-DIY

KPU DIY mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penerapan Whistle Blowing System di Lingkungan KPU se-DIY,  pada Selasa (8/3/2022), secara daring. Peserta dari KPU DIY yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris beserta Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Plt. Kepala Sub Bagian dan Staf PNS di Lingkungan KPU DIY. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota hadir Ketua, Anggota, Sekretaris, seluruh Kepala Sub Bagian dan staf Sekretariat. Latar belakang acara sosialiasi antara lain masih ada ketidaksiapan dan kurangnya pemahaman mendalam tentang gratifikasi dan penerapan Whistle Blowing System di Lingkungan KPU se-DIY. Narasumber sosialisasi adalah Adiwijaya Bakti selaku Inspektur Wilayah II dari Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam pembukaan menyampaikan bahwa Whistle Blowing System merupakan bagian terbaru dari KPU DIY. Perlu diketahui bahwa pemahaman Whistle Blowing System itu juga untuk tata kelola pemerintahan dan pemberian pelayanan terbaik. Dibangunnya Whistle Blowing System sebagai ruang untuk memberikan kesempatan kepada pihak internal jika terjadi pelanggaran-pelanggaran. Hamdan Kurniawan menambahkan potensi pelanggaran-pelanggaran pasti ada sehingga Whistle Blowing System ini dapat menjadi kanal bagi pelapor yang mengetahui informasi tentang pelanggaran.

Dalam pemaparan materi, Adiwijaya bakti menyampaikan beberapa hal antara lain Dasar Hukum Undang-Undang KKN, latar belakang aturan Gratifikasi, tindak pidana korupsi, perbedaan suap, pemerasan dan gratifikasi, penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dan tidak dianggap suap, Kegiatan UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi), pengenalan dan tata cara penggunaan aplikasi GOL KPK, dan pemahaman dan penerapan Whistle Blowing System. Acara Sosialisasi ini dipandu oleh Siti Ghoniyatun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY sebagai moderator.

Peserta sosialisasi sangat antusias terlihat ketika sesi diskusi dibuka ada beberapa pertanyaan dari KPU Kabupaten/Kota. Diskusi yang berkembang terkait pemberian gratifikasi di DIY, Implementasi UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di KPU Kabupaten/Kota se-DIY, penerapan Whistle Blowing System di KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan SOP Whistle Blowing System yang diterapkan di KPU RI. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu memahami pengendalian gratifikasi dan penerapan Whistle Blowing System di lingkungan KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY.