Rakor Pengembangan JDIH KPU DIY

Yogyakarta, jdih.kpu.go.id/yogyakarta/; Rabu (28/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Rakor Pengembangan JDIH KPU DIY. Raker tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, dihadiri oleh Komisioner KPU DIY beserta jajaran Sekretariat, Ketua beserta Ka. Div. Hukum, dan Ka. Sub Bag. Hukum KPU Kab./Kota se-DIY. Dalam pembukaannya, Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa dengan website yang senantiasa di update, KPU Kabupaten/Kota dapat menyampaikan kegiatan apa saja yang dilakukan baik saat sedang Tahapan Pilkada ataupun tidak. Hamdan juga kembali mengingatkan KPU Kabupaten/Kota agar memanfaatkan website yang ada untuk menulis artikel sebagai sarana menuangkan ide/gagasan.

Ka. Div Hukum KPU DIY, mengungkapkan gagasannya untuk mengusulkan kepada KPU RI agar KPU Kabupaten/Kota dijadikan pilot project JDIH KPU. Syarat teknis tentang apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut juga dipaparkan oleh Siti Ghoniyatun. Setelah itu, KPU Kabupaten/Kota juga diminta mempresentasikan kesiapan masing-masing website yang dikelola dan agar semua produk hukum juga disimpan dalam bentuk softcopy. Namun hanya Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang bersifat kebijakan yang dapat diunggah, setelah dibuatkan salinan-nya.  

Sebelum menutup rakor pengembangan JDIH KPU DIY, Hamdan berpesan agar KPU Kabupaten/Kota senantiasa memperbarui website masing-masing.