Bimbingan Teknis Penanganan Sengketa Pemilu 2024 pada Tahapan Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY

Dalam rangka persiapan penanganan sengketa pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU DIY melaksanakan Bimbingan Teknis Penanganan Sengketa Pemilu 2024 pada Tahapan Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, pada hari Rabu 5 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB di Hotel Grand Ambarrukmo Yogyakarta secara hybrid. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kepala Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU RI , Nur Syarifah dan Direktur Firma Hicon, Hifdzil Alim. Peserta kajian hukum terdiri dari Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian di Lingkungan Sekretariat KPU DIY dan Staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY serta Ketua, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota Se-DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Bimbingan Teknis dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa dari verifikasi administrasi pertama yang lolos 20 dari semula 24 partai politik. Selanjutnya, jumlah partai politik yang mengikuti verifikasi semakin berkurang. Dari proses yang telah dan sedang berjalan, muncul beberapa persoalan. Dalam UU No.17 tahun 2017 jika ada peserta pemilu yang menganggap tidak sesuai maka dapat mengajukan sengketa proses. Proses tersebut ada di Bawaslu, dan di daerah sifatnya membantu pusat. Selanjutnya paparan oleh Narasumber Kepala Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU RI, Nur Syarifah. Dalam paparannya disampaikan semakin minimnya sengketa adalah indikator berhasil, bukan pada kemenangan terhadap sengketa. Narasumber yang dihadirkan dari Firma Hicon menyampaikan bahwa untuk menghadapi sengketa Pemilu maka perlu disiapkan kronologi peristiwa dan alat bukti. Kronologi harus memuat narasi terhadap surat tugas untuk verifikasi, identitas verifikator dan waktu pelaksanaan verifikasi, lembar daftar periksa kelengkapan syarat-syarat calon parpol peserta pemilu, dokumen verifikasi, foto pelaksanaan verifikasi, rekaman suara atau video pelaksanaan verifikasi. Diakhir acara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan agar saat menulis kronologis, fokus di dasar hukum dan fokus terhadap syarat-syarat verifikasi serta teknis dalam menyusun kronologis. (LL)