KPU DIY Sahkan Kartu Kendali SPIP Juli 2022

      Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-DIY secara daring, pada Senin (8/8/2022). Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. 
      Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia.  
      Setelah pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun, melaporkan pengisian kartu kendali oleh KPU DIY dan penetapan kartu kendali tingkat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Selanjutnya, dilakukan pembacaan laporan kartu kendali di lingkungan KPU se-DIY oleh Kepala Sub Bagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah. Berdasarkan pengisian kartu kendali SPIP KPU DIY serta Berita Acara penetapan kartu kendali SPIP di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY kemudian menetapkan Kartu Kendali SPIP KPU DIY dan Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY Bulan Juli 2022. 
        KPU DIY juga telah melakukan monitoring SPIP ke KPU Kabupaten/Kota sebelum melakukan rapat pleno. Dari monitoring tersebut diperoleh hasil bahwa KPU Kabupaten/Kota se-DIY tidak ada yang kurang dalam mengirim dokumen pendukung kartu kendali ke KPU DIY. Selain itu, KPU DIY juga telah menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal KPU R.I. Nomor 1482/PW.02-SD/11/2022 perihal Hasil Evaluasi atas Pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali SPIP Triwulan I Tahun 2022 pada KPU se-DIY tanggal 6 Juli 2022 dengan bersurat kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Dalam surat tersebut, diantaranya meminta agar KPU Kabupaten/Kota agar secara tertib menyampaikan Kartu Kendali SPIP (softcopy) yang sudah divalidasi dan dilengkapi dengan bukti pendukungnya. (SA)