Peraturan KPU Nomor 16 Thun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.

Jakarta, jdih.kpu.go.idJumat (29/12 ), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16  Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.

Peraturan KPU tersebut ditetapkan dengan maksud untuk memudahkan para pemangku dengan menguraikan:

1.     Prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan

2.     Data kependudukan dan jumlah kursi

3.     Penataan daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota

4.     Penataan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi akibat bencana

5.     Ketentuan lain-lain

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentifikasi. Peraturan KPU dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU Tahun 2017 pada Laman JDIH KPU.