Jakarta, jdih.kpu.go.id – Biro Perundang-Undangan bersama Tim Harmonisasi Kementerian Hukum HAM melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum dan Rancangan Peraturan KPU tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota. Harmonisasi Peraturan KPU ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan peraturan dalam rangka pengharmonisiasian, pembulatan dan pemantatapan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan PKPU tersebut dilaksanakan pada tanggal 24-26 November 2023 di Hotel Grand Mercure Harmoni, dipimpin oleh Bapak Alpius Sarumana sebagai Pembina Kelompok Kerja Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan kementerian Hukum dan HAM dan Victor Stanny Hamonangan sebagai Ketua Tim Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM dan dihadiri oleh Biro Pemrakarsa serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga.